Jumat, 22 Mei 2026

Berita Banda Aceh

4 Terpidana Zina di Banda Aceh Dicambuk 100 Kali, 5 Lainnya Perkara Ikhtilat & Judi 9 Hingga 23 Kali

Eksekusi cambuk ini digelar di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (21/5/2026).

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
DICAMBUK - Algojo melaksanakan eksekusi cambuk terhadap terpidana pelanggar syariat Islam di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis (21/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Banda Aceh mengeksekusi uqubat cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (21/5/2026).
  • Para terpidana menjalani hukuman atas perkara jarimah zina, ikhtilat, dan maisir berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah inkrah.
  • Empat terpidana zina dicambuk 100 kali, dua terpidana ikhtilat 23 kali, dan tiga terpidana maisir 9–10 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM⁠, BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri atau Kejari Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Eksekusi cambuk ini digelar di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (21/5/2026).

Eksekusi itu dilaksanakan oleh jaksa eksekutor setelah putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan para terpidana menjalani hukuman cambuk atas perkara jarimah zina, ikhtilat, dan maisir.

“Pelaksanaan uqubat takzir cambuk dilakukan terhadap sembilan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Muhammad Kadafi.

Empat terpidana perkara jarimah zina masing-masing berinisial MA, IA, N, dan SV dijatuhi hukuman 100 kali cambuk di depan umum sesuai Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Janda Bertanya, Bolehkah Gunakan Alat Tertentu untuk Hindari Zina? Ini Jawaban Tegas Buya Yahya

Sementara dua terpidana perkara jarimah ikhtilat berinisial R dan A dijatuhi hukuman 27 kali cambuk. Namun, hukuman tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sehingga masing-masing menjalani 23 kali cambuk.

Kemudian tiga terpidana perkara jarimah maisir atau perjudian, yakni MUR, MI, dan PR, dijatuhi hukuman antara 9 hingga 10 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan.

"Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut merupakan bagian dari penegakan Qanun Jinayat di Aceh," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved