Berita Banda Aceh
Sempat Nonaktif, 428 Ribu Peserta JKA Kembali Diaktifkan
Sebanyak 428 ribu peserta JKA yang sempat nonaktif kini kembali aktif usai Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dicabut Pemerintah Aceh.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
Ringkasan Berita:
- BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali 428 ribu peserta JKA yang sempat dinonaktifkan sejak 1 Mei 2026.
- Reaktivasi dilakukan setelah Gubernur Aceh mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 terkait penyesuaian peserta JKA.
- Warga kini bisa kembali mengakses layanan JKA cukup dengan membawa KTP dan KK elektronik tanpa pengecekan desil.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - BPJS Kesehatan memastikan sebanyak 428 ribu peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya dinonaktifkan sejak 1 Mei 2026 kini telah kembali diaktifkan. Reaktivasi dilakukan setelah Pemerintah Aceh mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dan meminta BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali peserta terdampak.
Reaktivasi itu dilakukan pasca Gubernur Aceh, Muzakir Manaf mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian peserta JKA. Usai mencabut pergub tersebut, Mualem menginstruksikan dalam surat surat bernomor 400.7.3.6/5806 tanggal 19 Mei 2026 tentang Kepesertaan JKA (Jaminan Kesehatan Aceh) itu pada intinya mengaktifkan kembali kepesertaan JKA yang telah dinonaktifkan pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Mahyuddin menjelaskan, penonaktifan sebelumnya dilakukan sebagai tindak lanjut implementasi Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur peserta JKA hanya mencakup masyarakat desil 1 sampai 7, serta desil 8 dengan kriteria tertentu seperti penderita penyakit katastropik, gangguan jiwa, dan disabilitas.
“Sebelumnya jumlah peserta JKA sekitar 920 ribu jiwa. Setelah implementasi pergub pada 1 Mei, jumlahnya menjadi sekitar 602 ribu peserta, sehingga ada sekitar 428 ribu peserta yang dinonaktifkan,” kata Mahyuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut memunculkan berbagai dinamika di masyarakat karena banyak warga merasa status desil mereka tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Diceritakannya, pada 18 Mei 2026, Gubernur Aceh secara lisan menyampaikan pencabutan pergub tersebut. Namun BPJS Kesehatan menunggu arahan administratif lanjutan dari Pemerintah Aceh terkait mekanisme kebijakan baru.
Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Tak Ada Double Pembayaran Iuran JKN-JKA
Baca juga: Cuaca di Lhokseumawe Hari ini Terik, Ini Prediksi Cuaca Sebagian Aceh Hingga Tiga Hari Kedepan
Namun pihaknya belum mengetahui ini secara pasti apa yang menjadi keinginan lanjutan dari pemerintah Aceh terkait pencabutan Pergub tersebut. "Seharusnya kan kalau secara administratif, dia harus ada peraturan Gubernur yang baru. Dan menjelaskan teknik selanjutnya itu seperti apa,” ucapnya
Pada 19 Mei 2026, pihaknya tersebut melakukan advokasi dengan Pemerintah Aceh maupun Wali Nanggroe perihal apa yang akan dilakukan selanjutnya.
“Pada 20 Mei pagi kami menerima surat dari Pemerintah Aceh yang meminta agar peserta non aktif diaktifkan kembali. Setelah itu kami langsung berkoordinasi dengan kantor wilayah dan pusat untuk proses reaktivasi,” katanya.
BPJS Kesehatan memastikan seluruh peserta yang sebelumnya dinonaktifkan kini telah aktif kembali. Meski demikian, ada sebagian warga yang selama masa nonaktif memilih mendaftar sebagai peserta mandiri.
“Alhamdulillah tadi pagi semuanya sudah aktif. Kalau ada satu dua yang masih non aktif dapat langsung melapor ke Faskes terdekat atau dicek di Mobile JKN,” jelasnya.
Peserta yang telah beralih menjadi mandiri tidak langsung dipindahkan kembali ke JKA karena iuran bulan berjalan telah dibayarkan. Mereka dapat kembali menjadi peserta JKA pada bulan berikutnya.
Peserta yang telah beralih menjadi mandiri tidak langsung dipindahkan kembali ke JKA karena iuran bulan berjalan telah dibayarkan. Mereka dapat kembali menjadi peserta JKA pada bulan berikutnya.
BPJS Kesehatan juga menegaskan proses pendaftaran kembali peserta JKA kini dapat dilakukan melalui fasilitas kesehatan seperti puskesmas maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Cukup membawa KTP dan KK elektronik, tidak perlu lagi pengecekan desil,” pungkasnya.
| BPJS Kesehatan Pastikan Tak Ada Double Pembayaran Iuran JKN-JKA |
|
|---|
| Empat Siswa SMKN 2 Banda Aceh akan Wakili Aceh ke LKS Nasional |
|
|---|
| Pemerintah Aceh Dorong Kesadaran Perlindungan Perempuan dan Anak Lewat Saweu Sikula |
|
|---|
| Ditjenpas Aceh Gandeng Polda Perkuat Pengamanan dan Pengawasan Lapas |
|
|---|
| DSI Banda Aceh Gelar Pelatihan Dakwah Digital, Dorong Dai Kreatif dan Adaptif di Era Media Sosial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kepala-BPJS-Kesehatan-Cabang-Banda-Aceh-Mahyuddin.jpg)