Minggu, 24 Mei 2026

Berita Aceh Timur

Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat Divonis 15 Tahun Penjara

Vonis tersebut merupakan hukuman yang dijatuhi majelis hakim sebagaimana diatur dalam pasal 458 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.

Tayang:
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Amirullah
for serambinews
REKA ULANG - Polres Aceh Timur melakukan reka ulang adegan pembunuhan di Kecamatan, Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur. Reka ulang berlangsung ndi Polres Aceh Timur, pada Rabu (21/1/2026). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Pengadilan Negeri Idi (PN Idi) menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun terhadap Ansari alias Aan, warga Dusun Buket Jeumpa, Desa Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur karena terlibat tindak pidana pembunuhan.

Vonis tersebut merupakan hukuman yang dijatuhi majelis hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Jumat 22 Mei 2025, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Idi, dengan nomor perkara 50/Pid.B/2026/PN Idi.

Juru Bicara PN Idi Mochamad Bayyoumi Al Kautsar, S.H, saat dikonfirmasi Serambi pada Sabtu (23/5/2026), menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin 29 Desember 2025 lalu. Sekitar pukul 16.15 WIB di Dusun Pondok Seng, Desa Kebun Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kejadian bermula ketika terdakwa berpapasan dengan korban, almarhum Khairul Nasri bin M. Amin, saat hendak menuju kebun untuk mengambil sawit.

"Terdakwa kemudian meminta tumpangan kepada korban yang saat itu mengendarai sepeda motor," ujar Mochamad

Di tengah perjalanan, terdakwa kembali menerima perkataan yang dianggapnya menyakitkan dari korban.

Baca juga: Update Harga Emas Antam Sabtu 23 Mei 2026: Turun Segini per Gramnya

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru 2026, PAMA, Ajinomoto hingga BUMN Agrinas Cari Lulusan SMA hingga S1

Merasa sakit hati lantaran korban dinilai kerap mempermalukan dirinya, emosi terdakwa akhirnya meluap tak terkendali.

"Terdakwa lalu menggunakan sebilah parang untuk menebas dan membacok korban berulang kali hingga mengenai bagian wajah, leher, dada, dan bahu. Korban meninggal dunia akibat luka yang dideritanya," jelasnya.

Majelis Hakim menyimpulkan bahwa perbuatan tersebut tidak direncanakan sebelumnya, melainkan merupakan luapan emosi sesaat yang berujung maut.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Mustabsyirah, S.H., M.H. didampingi dua hakim anggota, yakni Notodiguno, S.H. dan Yoga Adi Prabowo, S.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana termuat dalam dakwaan alternatif kedua.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa penjatuhan pidana maksimal diperlukan dengan memperhatikan sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa, mengedepankan prinsip keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjadikan putusan ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan serupa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved