Rabu, 27 Mei 2026

Berita Aceh Tamiang

Enam Bulan Pascabanjir Bandang, Aceh Tamiang Perpanjang Masa Pemulihan

Fokus pada masa perpanjangan ini tetap diarahkan pada penuntasan bantuan dan pemenuhan kebutuhan hunian tetap bagi warga terdampak.

Tayang:
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/HO
MASJID AGUNG – Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, saat menyampaikan kelanjutan Pembangunan Masjid Agung, Kamis (7/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memperpanjang masa pemulihan pascabencana alam hidrometeorologi selama 90 hari ke depan.
  • Kebijakan tersebut diambil melalui rapat koordinasi bersama sejumlah pihak di Kantor Bupati Aceh Tamiang, pada Selasa (26/5/2026).
  • Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/445/2026, yang berlaku mulai 26 Mei 2026 hingga 23 Agustus 2026.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memperpanjang masa pemulihan pascabencana alam hidrometeorologi selama 90 hari ke depan.

Kebijakan tersebut diambil melalui rapat koordinasi bersama sejumlah pihak di Kantor Bupati Aceh Tamiang, pada Selasa (26/5/2026).

Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/445/2026, yang berlaku mulai 26 Mei 2026 hingga 23 Agustus 2026.

“Posisi kita jelas, kita berpihak kepada masyarakat. Melihat kondisi hari ini, kami memutuskan untuk memperpanjang masa pemulihan hingga 90 hari ke depan,” ujar Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi.

Baca juga: Pelaku UMKM di Aceh Tamiang Resah dan Dihantui Penyitaan Aset, Dampak Bantuan Stimulan Macet

Fokus pada masa perpanjangan ini tetap diarahkan pada penuntasan bantuan dan pemenuhan kebutuhan hunian tetap bagi warga terdampak.

Dari hasil evaluasi berkala, masih ditemukan sejumlah kendala yang menyebabkan lambatnya realisasi bantuan.

“Hasil evaluasi ini akan kita perbaiki, tujuannya agar apa yang menjadi hak masyarakat segera terealisasi,” kata Armia.

Ia juga menyebutkan salah satu hambatan dalam penyaluran bantuan adalah kurangnya tenaga pendamping di lapangan.

Saat ini, setiap desa hanya memiliki tiga orang pendamping, yang dinilai belum memadai.

“Tidak sebanding, tenaga pendamping harus ditambah agar lebih optimal,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved