Berita Banda Aceh
Satreskrim Ringkus Pria Gaek, Duda Diserahkan ke Jaksa
“Kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius dan kami tangani secara profesional.” TEGUH PRASETYO, Kasat Reskrim Polres Aceh Besar
Ringkasan Berita:
- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap seorang pria atas dugaan rudapaksa terhadap anak
- Kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius dan kami tangani secara profesional
- Sementara itu, Penyidik PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan seorang duda sebagai tersangka kasus rudapaksa berinisial SU alias BM (41), warga Indrapuri, Aceh Besar
“Kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius dan kami tangani secara profesional.” TEGUH PRASETYO, Kasat Reskrim Polres Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap seorang pria berinisial AZ (61), atas dugaan rudapaksa terhadap anak di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Senin (25/5/2026) malam.
Pria gaek itu diamankan di warung miliknya di kawasan Kecamatan Lhoknga, saat Polisi melakukan pengembangan penyelidikan.
Kapolres Aceh Besar Chairul Ikhsan melalui Kasat Reskrim, AKP Teguh Prasetyo, mengatakan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius dan kami tangani secara profesional,” katanya, Selasa (26/5/2026).
Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi alat bukti dan berkas perkara.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak. "Polres Aceh Besar menegaskan komitmennya memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual," pungkasnya.
Duda diserahkan ke Jaksa
Sementara itu, Penyidik PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan seorang duda sebagai tersangka kasus rudapaksa berinisial SU alias BM (41), warga Indrapuri, Aceh Besar, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyebutkan, tersangka dijerat tindak pidana tindak pidana/jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap Anak di bawah umur sebagaimana dalam Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum jinayat, berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/670/VII/2025/SPKT/ Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 25 Agustus 2026.
“Dan sudah kita serahkan pada Senin, 25 Mei di Kejari (Kejaksaan Negeri) Aceh Besar,” jelas Kompol Dizha, Rabu (27/5/2026).
Dikatakan, kejadian bermula dari perkenalan di media sosial Facebook pada Juli 2025. Tersangka dan korban BA (16) warga Pidie kemudian berjanji melakukan pertemuan pada Kamis (21/8/2025) malam.
Tersangka sempat mengajak korban jalan-jalan ke Ulee Lheue, kemudian melanjutkan perjalanan ke arah radar Blang Bintang Aceh Besar. “Melihat situasi sepi, tersangka membawa korban BA ke sebuah lahan kosong dan melakukan pemerkosaan dengan cara pemaksaan,” ucap Kompol Dizha.
Di saat tersangka melancarkan aksinya, korban sempat menghubungi dan meminta tolong kepada keluarga dengan cara mengirimkan lokasi kejadian, dan keluarga korban pun tiba di lokasi beberapa saat kemudian.
Melihat keluarga korban berada di sekitar lokasi kejadian, tersangka langsung kabur ke hutan dan meninggalkan sepeda motor miliknya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pun ditangkap dan ditahan di Polresta Banda Aceh. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejari Aceh Besar, untuk proses hukum lebih lanjut.(iw/rn)
Satreskrim Abes Ringkus Pria Gaek
terdakwa kasus rudapaksa
kasus rudapaksa
Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
| Polda Aceh Sembelih 46 Hewan Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Pesantren |
|
|---|
| SIF dan YKMI Bersama Dinsos Aceh Salurkan 24,165 Ton Daging Kurban |
|
|---|
| Sembelih 23 Ekor Hewan Kurban, Kodam IM Bagi Ribuan Paket Daging untuk Warga |
|
|---|
| Dinas Pendidikan Aceh, EWIC Malaysia, dan SMKN 1 Sabang Jalin Kerja Sama Pelatihan Basic Perhotelan |
|
|---|
| Warga Gampong Padang Sikabu Abdya Sembelih 21 Hewan Kurban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Gadis-16-Tahun-Dirudapaksa-di-Banda-Aceh-Korban-Lalu-Dibawa-ke-Medan-Dianiaya-dan-Disekap-Pelaku.jpg)