Sabtu, 30 Mei 2026

Berita Subulussaalam

Distanbun Aceh Imbau Jaga Stabilitas Harga Sawit

Langkah itu menindaklanjuti dinamika yang terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit pascapenyampaian kebijakan Pemerintah terkait tata kelola...

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Tangkapan Layar
Surat imbauan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, penjagaan stabilitas harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. 
Ringkasan Berita:
  • Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh mengeluarkan surat imbauan untuk menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
  • Surat ditandatangani Plt Kepala Distanbun Aceh Dr Azanuddin Kurnia, ditujukan kepada dinas perkebunan kabupaten/kota, asosiasi pengusaha dan petani, pabrik kelapa sawit, serta instansi terkait.
  • Dinas perkebunan diminta mengawal, memantau, dan memastikan transaksi pembelian TBS sesuai harga resmi Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Aceh.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemerintah Aceh, melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan setempat kelurkan surat imbauan penjagaan stabilitas harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Surat imbuan yang ditanda tangan secara elektronik oleh Plt Kepala Distanbun Aceh Dr Azanuddin Kurnia itu ditujukan kepada dinas perkebunan kabupaten/kota di seluruh Aceh, asosiasi pengusaha kelapa sawit, asosiasi petani kelapa sawit, pabrik kelapa sawit dan intansi terkait lainnya.

Langkah itu menindaklanjuti dinamika yang terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit pascapenyampaian kebijakan Pemerintah terkait tata kelola ekspor sumber daya alam.

Baca juga: Harga Sawit Anjlok, Pemkab Aceh Singkil Didesak Panggil Perusahaan PMKS

Berikut ini poin imbau:

1. Kepada Dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota agar:

a. Melaksanakan pengawalan, pemantauan, dan pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaanpembelian TBS di tingkat pekebun;

b. Memastikan pelaksanaan transaksi pembelian TBS mengacu pada harga penetapan resmi yangditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Aceh;

c. Membangun dan menjaga komunikasi yang efektif dengan perusahaan, pekebun, serta pemangku kepentingan terkait guna menghindari distorsi informasi di lapangan;

d. Menyampaikan laporan perkembangan harga TBS secara berkala sesuai ketentuan;

e. Mengantisipasi dan mencegah terjadinya praktik penurunan harga yang tidak wajar, pembatasan penerimaan buah, manipulasi sortasi, serta keterlambatan pembayaran.

2. Kepada perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) agar:

a. Tidak melakukan penyesuaian harga pembelian TBS secara sepihak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. Mengacu secara konsisten pada harga penetapan TBS yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh;

c. Menerapkan prinsip keterbukaan dalam mekanisme penetapan harga, termasuk komponen pembentuk harga;

d. Menjaga hubungan kemitraan yang berimbang dan berkeadilan dengan pekebun.


3. Kepada asosiasi perusahaan dan asosiasi pekebun agar:

a. Berperan aktif dalam menyampaikan imbauan kepada seluruh anggota untuk mematuhi ketentuan harga TBS sesuai regulasi yang berlaku;

b. Melakukan koordinasi dan komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah daerah dalam menjagastabilitas harga dan kondisi lapangan;

c. Mengedukasi anggota agar tidak melakukan tindakan spekulatif serta tetap menjaga kondusifitas situasi di lapangan.

4. Seluruh pihak diminta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun2024 secara konsisten dalam rangka memberikan perlindungan kepada pekebun serta menjaga iklimusaha yang sehat.

5. Diharapkan kepada seluruh pemangku kepentingan agar melaksanakan hasil penetapan harga TBS yang dilaksanakan setiap dua minggu sekali dalam sebulan oleh Tim Penetapan Harga TBS sesuai No.SK Gubernur Aceh Nomor 500.8/413/2026 tanggal 27 April 2026 tentang Pembentukan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan di Aceh.

6. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembelian TBS, agar segera dilakukan penanganan sesuai kewenangan dan dilaporkan kepada Pemerintah Aceh.

7. Diharapkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga stabilitas harga dan kondusifitas situasi di daerah, serta menghindari tindakan yang berpotensi merugikan sektorper kebunan kelapa sawit.(*)


  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved