Banda Aceh
Pengrusakan & Pembakaran Fakultas Pertanian USK, 2 Mahasiswa Jadi Tersangka, 18 Saksi Diperiksa
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dan gelar perkara, kami menetapkan WS dan MAM sebagai tersangka
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kasus pengrusakan di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) Band Aceh masih menjadi sorotan.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran yang terjadi di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Kamis (21/5/2026) lalu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial WS (22) dan MAM (20).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menggelar perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, membenarkan penetapan kedua mahasiswa tersebut sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dan gelar perkara, kami menetapkan WS dan MAM sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya," kata Kompol Dizha, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, tersangka WS diduga berperan sebagai koordinator lapangan saat aksi penyerangan dan pengrusakan berlangsung.
Sementara MAM diduga terlibat langsung dalam aksi penyerangan dan pengrusakan.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 262 juncto Pasal 308 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP.
Selain memeriksa 18 saksi, penyidik juga berencana meminta keterangan dari 18 saksi tambahan. Jika seluruhnya hadir, maka total saksi yang diperiksa mencapai 36 orang, termasuk dua tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit sepeda motor yang rusak berat, pagar besi stainless yang terbakar, dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, satu bom molotov utuh, pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian, serta satu unit DVR CCTV milik Fakultas Pertanian.
Kompol Dizha menjelaskan, konflik antar mahasiswa tersebut diduga bermula dari aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh pada 18 Mei 2026.
Saat itu, mahasiswa Fakultas Pertanian disebut mengajak mahasiswa Fakultas Teknik untuk bergabung dalam aksi, namun tidak mendapat respons.
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.41 WIB, terjadi keributan di Sekretariat BEM USK ketika mahasiswa Fakultas Pertanian yang baru kembali dari aksi demonstrasi diduga menerobos masuk ke sekretariat dengan memecahkan kaca jendela dan melakukan upaya penyerangan terhadap mahasiswa yang sedang rapat.
Fakultas Pertanian USK
Pembakaran Gedung Pertanian USK
Pembakaran Fakultas Pertanian USK
mahasiswa
| Pasangan Nonmahram Digerebek Warga dalam Rusunawa di Banda Aceh |
|
|---|
| Polresta Banda Aceh Warning soal Karhutla: Laporkan Temuan Titik Api atau Pembakaran Lahan |
|
|---|
| Illiza Antar Kurban Pemko Banda Aceh untuk Korban Bencana Pidie Jaya |
|
|---|
| Sepasang Mahasiswa Ditetapkan Jadi Tersangka usai Ditangkap Satpol PP-WH Banda Aceh dari Dalam Mobil |
|
|---|
| Puluhan Titik Panas Terpantau BMKG, Ini Prakiraan Cuaca di Banda Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/polisi-3005.jpg)