Aceh Utara
Dua Terdakwa Kasus Pengangkutan Kayu Ilegal di Aceh Utara Disidangkan, Pemilik Masih Buron
Dua terdakwa kasus pengangkutan kayu ilegal di Kabupaten Aceh Utara baru-baru ini mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri..
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Dua terdakwa kasus pengangkutan kayu ilegal di Kabupaten Aceh Utara mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon.
- Sementara sosok yang disebut sebagai pemilik sekaligus pemberi perintah pengangkutan kayu, Abdurrahman alias Rahman Baren, masih berstatus buron dan masuk daftar pencarian aparat penegak hukum.
- Dalam perkara tersebut, Muslem dan Ilyas didakwa terlibat pengangkutan 221 batang kayu jenis meranti tanpa dokumen resmi hasil hutan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dua terdakwa kasus pengangkutan kayu ilegal di Kabupaten Aceh Utara baru-baru ini mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Namun, sosok yang disebut sebagai pemilik sekaligus pihak yang memerintahkan pengangkutan kayu tersebut, Abdurrahman alias Rahman Baren, masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian aparat penegak hukum.
Dalam perkara ini, Muslem dan Ilyas didakwa terlibat dalam pengangkutan ratusan batang kayu jenis meranti tanpa dokumen resmi hasil hutan.
Kasus tersebut menjadi perkara kehutanan pertama yang disidangkan di PN Lhoksukon sejak beberapa tahun terakhir.
Keduanya didakwa terlibat dalam pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Untung Syah Putra, Oktriadi Kurniawan, dan Robby Rahditio Dharma, peristiwa tersebut terjadi pada 3 Maret 2026, di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Jaksa menguraikan bahwa sekitar pukul 11.00 WIB, Ilyas dihubungi oleh seorang pria bernama Abdurrahman alias Rahman Baren yang saat ini masih berstatus buron.
Ilyas diminta untuk mengangkut kayu olahan yang telah ditumpuk di Jalan Cut Mutia, Desa Alue Rimeh, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara menuju sebuah panglong kayu di Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron.
Untuk pekerjaan tersebut, Ilyas dijanjikan upah sebesar Rp 1.2 juta. Setelah menerima tawaran tersebut, Ilyas memuat kayu ke dalam truk Cold Diesel berwarna kuning bernomor polisi BL 8802 KC dan kemudian mengangkutnya menuju lokasi tujuan.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Ilyas mengetahui kayu yang diangkut tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Saat perjalanan berlangsung, sekitar pukul 18.00 WIB, Ilyas menghubungi Muslem yang disebut sebagai orang kepercayaan Rahman Baren.
Menurut jaksa, Muslem mengarahkan Ilyas agar melanjutkan perjalanan menuju panglong Simpang Cibrek dan menyarankan keberangkatan dilakukan menjelang waktu salat Magrib karena jalur yang akan dilalui cukup ramai oleh aktivitas masyarakat.
Sekitar pukul 19.30 WIB, tepatnya di Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, truk yang dikemudikan Ilyas dihentikan oleh tim Kepolisian Daerah Aceh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/PN-Lhoksukon-Tampak-dari-Atas.jpg)