Selasa, 2 Juni 2026

Berita Aceh Singkil

Perjuangkan Pembentukan Dapil Aceh Singkil & Subulussalam, Pekan Ini Puluhan Tokoh Datangi KIP 

Pembentukan Dapil DPRA Kabupaten Aceh Singkil dan Subulussalam pada Pemilu 2029 mendatang terus diperjuangkan. 

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Budi Hendrawan mantan anggota DPRK Aceh Singkil. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi | Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pembentukan daerah pemilihan (Dapil) DPRA Kabupaten Aceh Singkil dan Subulussalam pada Pemilu 2029 mendatang terus diperjuangkan. 

Salah satunya puluhan tokoh sepakat mendatangi kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil, Kamis (4/6/2026) mendatang. 

Tujuan mendatangi KIP untuk melakukan audensi membahas mekanisme dan syarat pembentukan Dapil DPRA Aceh Singkil dan Subulussalam tahun 2029. 

"Rencana jadwal Kamis 4 Juni pukul 13.00 WIB melakukan audensi ke KIP," kata Budi Hendrawan panitia pembentukan Dapil DPRA Aceh Singkil dan Subulussalam, Selasa (2/6/2026). 

Unsur yang akan hadir ke KIP mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, pimpinan partai politik, ormas, pemuda, tokoh perempuan dan mahasiswa. 

Budi mempersilahkan warga yang ingin bergabung melakukan audensi dengan KIP datang sesuai jadwal.

Diketahui sudah empat kali pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) digelar. 

Namun belum sekalipun Kabupaten Aceh Singkil, memiliki wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). 

Termasuk dalam Pemilu yang digelar 14 Februari 2024, Aceh Singkil yang tergabung dalam daerah pemilihan (Dapil) Aceh 9 bersama Subulussalam, Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya, tak menempatkan satu pun caleg di kursi DPRA.

Baca juga: Vokalis Band Ditangkap Polisi Diduga Rudapaksa Anak Tiri, Terungkap dari Kecurigaan Mantan Istri

Warga di kabupaten itu, mayoritas lebih memilih calon legislatif (Caleg) luar daerah. Sementara caleg ber-KTP Aceh Singkil, tak satu pun terpilih. 

Menilik jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Aceh Singkil sebanyak 86.556 lebih dari cukup untuk hantarkan seorang calon legislatif ke kursi DPRA. 

Faktanya sekitar 78.186 warga yang menggunakan hak suara dari 86.556 DPT, pada Pemilu 2024 hanya sekitar 25.727 atau setara 32 persen memilih caleg ber-KTP Aceh Singkil. 

Sementara 52.459 atau setara 67 persen memilih caleg dari luar daerah. 

Kondisi itu membuat aspirasi masyarakat Aceh Singkil, sulit disuarakan agar masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja Aceh (APBA).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved