Jumat, 5 Juni 2026

Berita Banda Aceh

KIP Aceh Masih Temukan 762 Data Pemilih Bermasalah, Didominasi Potensi WNI di Luar Negeri

Agusni AH, mengungkapkan data yang belum terselesaikan tersebut meliputi pemilih ganda, data tidak padan, pemilih berusia di atas 100 tahun

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
Serambinews.com/HO
BUKA RAKOR – Ketua KIP Aceh, Agusni AH membuka Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II dan Semester I Tahun 2026, di Banda Aceh, Kamis (4/6/2026). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh masih menemukan ratusan data pemilih yang bermasalah dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2026. Total terdapat 762 data yang belum dituntaskan oleh KIP kabupaten/kota dan memerlukan tindak lanjut sebelum rekapitulasi semester pertama dilakukan.

Ketua KIP Aceh, Agusni AH, mengungkapkan data yang belum terselesaikan tersebut meliputi pemilih ganda, data tidak padan, pemilih berusia di atas 100 tahun, hingga pemilih yang terindikasi berada di luar negeri.

“Hasil monitoring KIP Aceh masih terdapat data-data yang belum selesai ditindaklanjuti oleh kabupaten/kota,” kata Agusni dalam Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II dan Semester I Tahun 2026, di Banda Aceh, Kamis (4/6/2026).

Berdasarkan data KIP Aceh, kata dia, masih terdapat 19 data pemilih ganda antara Aceh dan provinsi lain, 220 data ganda antarkabupaten/kota di Aceh, 28 data pemilih berusia di atas 100 tahun, 181 data tidak padan, serta 314 data potensial pemilih luar negeri yang tersebar di 16 kabupaten/kota.

Selain itu, sejumlah kabupaten/kota juga belum menuntaskan seluruh data DP4 yang sebelumnya telah diturunkan oleh KPU RI untuk diverifikasi dan divalidasi.

Baca juga: Pemerintah Abdya Kembali Raih WTP dari BPK, Diterima Bupati Safaruddin 

Untuk itu, Agusni menekankan, kualitas data pemilih menjadi faktor penting dalam menjamin hak pilih warga negara sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

“Data pemilih merupakan elemen yang sangat strategis dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Kualitas data pemilih akan menentukan kualitas hak pilih warga negara dan pada akhirnya berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ujarnya.

Menurutnya, tantangan dalam pemutakhiran data pemilih masih cukup kompleks, mulai dari perpindahan penduduk, pemilih meninggal dunia, pemilih pemula, perubahan status pemilih, hingga sinkronisasi data kependudukan. Karena itu, KIP kabupaten/kota diminta segera menyelesaikan seluruh data bermasalah yang telah diturunkan oleh KPU RI.

“Kegiatan pemutakhiran data pemilih tidak hanya dilaksanakan menjelang tahapan pemilu, tetapi harus dilakukan secara berkelanjutan melalui mekanisme pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” katanya.

Agusni berharap seluruh hasil pemutakhiran yang direkap telah melalui proses verifikasi dan validasi yang memadai sehingga menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: BBPOM Aceh Intensifkan Pembinaan Pedagang Jamu Gerobak, Temukan Produk Tanpa Izin Edar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved