Abdya
14 Gampong di Abdya Belum Ajukan Dana Desa Tahap I 2026
Sebanyak 14 gampong di Aceh Barat Daya (Abdya) hingga Kamis, 4 Juni 2026, belum mengajukan mengusulkan pencairan Dana Desa...
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 14 gampong di Kabupaten Abdya hingga 4 Juni 2026 belum mengajukan pencairan Dana Desa tahap I ke DPMP4 akibat terkendala masa kerja Tuha Peut, validasi OMSPAN, dan syarat administrasi lainnya.
- DPMP4 meminta seluruh pengajuan diselesaikan paling lambat 10 Juni 2026 agar masih ada waktu verifikasi sebelum batas nasional 15 Juni 2026 sesuai PMK Nomor 7 Tahun 2026.
- Keterlambatan pengajuan dikhawatirkan menghambat program desa seperti pembangunan, BLT Dana Desa, dan lainnya.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Sebanyak 14 gampong di Aceh Barat Daya (Abdya) hingga Kamis, 4 Juni 2026, belum mengajukan mengusulkan pencairan Dana Desa (DD) tahap I Tahun 2026, ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMP4) kabupaten setempat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMP4 Abdya, Jasmadi, mengatakan dari 152 gampong, baru 138 yang mengusulkan pencairan DD tahap I.
“Masih ada 14 gampong yang belum mengajukan rekomendasi penyaluran DD tahap I ke DPMP4,” kata Jasmadi kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Ia menyebutkan, keterlambatan pengajuan dipengaruhi sejumlah faktor. Diantaranya berakhirnya masa kerja Tuha Peut Gampong yang menghambat pengesahan anggaran, serta tambahan syarat dokumen pengajuan dari pendamping desa di tingkat kecamatan.
Selain itu, sambungnya, sejumlah gampong juga masih terkendala validasi data pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN).
“Kalau input OMSPAN belum valid, DD tidak bisa disalurkan karena sistem KPPN otomatis menolak pengajuan yang tidak sesuai,” jelas Jasmadi.
Pemerintah Abdya, sebutnya, kini mengejar percepatan pengajuan sebelum batas akhir nasional pada 15 Juni 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026.
Namun, DPMP4 meminta pemerintah gampong menyelesaikan pengajuan paling lambat 10 Juni agar masih tersedia waktu untuk verifikasi dan perbaikan dokumen.
“Petugas KPPN masih perlu melakukan verifikasi ulang. Kalau ada koreksi, gampong masih punya waktu memperbaiki sebelum tenggat nasional,” ucap Jasmadi.
Ia mengingatkan keterlambatan pengajuan berpotensi membuat DD tahap I tidak dapat dicairkan sama sekali pada tahun anggaran berjalan.
Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 7 Tahun 2026, dana yang tidak diajukan hingga batas waktu akan tetap berada di Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan tidak dapat disalurkan kembali pada tahun berikutnya.
Kondisi itu dikhawatirkan menghambat pelaksanaan program desa, mulai dari pembangunan fisik, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, program ketahanan pangan, hingga operasional pemerintahan gampong.
Baca juga: Ketua Perpamsi Aceh: Penerapan GCG SOP Penting untuk Perusahaan Air Minum Daerah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kepala-DPMP4-Aceh-Barat-Daya-Abdya-Jasmadi-2026.jpg)