Jumat, 5 Juni 2026

Berita Banda Aceh

PoD Mubadala Masih Tertahan, Terkait Sengkarut Gas Blok Andaman

Setahu saya belum ada putusan dari Pak Menteri apakah menyetujui permintaan atau tidak karena di surat Pak Gubernur itu. Nasri Djalal

Tayang:
Editor: mufti
Serambinews.com/HO
NASRI DJALAL - Kepala BPMA, Nasri Djalal 
Ringkasan Berita:
  • Kepala BPMA Nasri Djalal, buka suara menyikapi sengkarut skema pengelolaan Gas Blok Andaman yang melibatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh
  • Penjelasan tersebut dibeberkan Nasri usai menggelar pertemuan khusus dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) di Meuligoe Gubernur Aceh
  • Sisi komersial inilah yang dinilai belum menemukan titik temu yang sinkron antara kemampuan daya beli industri lokal di Aceh dengan keekonomian proyek operator

Belum-belum. Setahu saya belum ada putusan dari Pak Menteri apakah menyetujui permintaan atau tidak karena di surat Pak Gubernur itu, Pak Gubernur minta agar menunda sementara plan of development (PoD) dari Mubadala. Nasri Djalal, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, buka suara menyikapi sengkarut skema pengelolaan Gas Blok Andaman yang melibatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh. Penjelasan tersebut dibeberkan Nasri usai menggelar pertemuan khusus dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (3/6/2026).

Melalui rekaman video yang disiarkan via akun Facebook dan Instagram resmi Mualem, Nasri membenarkan bahwa pertemuannya dengan orang nomor satu di Aceh itu secara spesifik membahas isu krusial yang tengah menyita perhatian publik.

"Hari ini saya siang ini ketemu Mualem Gubernur Aceh untuk membicarakan isu-isu yang lagi hot di Aceh. Salah satunya adalah penemuan gas Mubadala," kata Nasri Djalal, dikutip dari video penjelasannya yang diunggah di akun Instagram Mualem, Kamis (4/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Nasri juga meluruskan status hukum terkini mengenai dokumen Plan of Development (PoD) yang diajukan oleh operator kontrak, Mubadala Energy.

Ia membenarkan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga saat ini belum mengeluarkan keputusan final atau masih menahan persetujuan PoD tersebut.

Langkah penahanan izin oleh pusat ini merupakan imbas langsung dari surat permohonan penundaan yang dilayangkan oleh Mualem karena belum tercapainya titik temu terkait skema hilirisasi gas di daratan Aceh.

"Belum-belum. Setahu saya belum ada putusan dari Pak Menteri apakah menyetujui permintaan atau tidak karena di surat Pak Gubernur itu, Pak Gubernur minta agar menunda sementara plan of development dari Mubadala," ujarnya.

Alokasi gas Andaman dan tuntutan Mualem

Nasri membeberkan duduk perkara di balik kisruh tata kelola energi yang menjadi pembahasan dalam dialog bersama orang nomor satu saru di Aceh tersebut. Menurutnya, esensi utama dari sikap tegas Mualem adalah proteksi daerah agar Aceh tidak hanya menjadi penonton pasif di tengah penemuan cadangan raksasa gas di wilayah lautnya sendiri.

Ia menjelaskan, bahwa surat yang dilayangkan Mualem kepada Menteri kepada Menteri ESDM memuat dua poin tuntutan utama. Yakni agar pengolahan gas Andaman tidak dilakukan melalui fasilitas terapung FPSO di atas laut, melainkan harus dibawa ke darat menggunakan OPF yang ditempatkan di KEK Arun, Lhokseumawe. Kemudian meminta agar alokasi gas yang diproduksi bisa dialirkan untuk Aceh.

Nasir juga membeberkan skema hilirisasi gas Andaman yang dipetakan saat ini hingga memicu permintaan penundaan PoD oleh pemerintah Aceh. Dari data yang dikantongi BPMA, target produksi awal dari Lapangan Mubadala Energy diperkirakan menyentuh angka sekitar 300 MMscfd (million standard cubic feet per day) atau juta standar kaki kubik per hari. 

Dalam draf perencanaan awal yang dipetakan oleh pusat, alokasi gas masif tersebut rencananya akan dibagi ke dalam beberapa sektor, di mana sebesar 100 MMscfd dialokasikan untuk menyokong bahan baku PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).

Lalu sekitar 100 MMscfd dialokasikan untuk memasok kebutuhan energi PLN serta Kawasan Industri Medan (KIM) di Sumatera Utara. "Nah, masih ada sisa alokasi sekitar 100 MMscfd lagi. Menurut rencana (awal), sisa ini akan dialirkan melalui proyek pipanisasi," ungkap Nasri.

Menurut nasri, skenario sisa alokasi terakhir inilah yang memicu protes dan penolakan dari Mualem. 

Jika sisa gas tersebut langsung dialirkan melalui pipa ke luar daerah, Aceh secara mutlak tidak akan mendapatkan nilai tambah apa pun secara ekonomi makro. "Apa masalah bagi Aceh ketika itu (gas) dialirkan ke pipa? Tentu saja kalau tidak ada perubahan (PoD) Aceh tidak mendapatkan apa-apa. Ini yang menjadi konsen," jelas Nasri.(yn)

Risiko Investasi Luar Biasa Tinggi

Nasri juga mengingatkan bahwa dari kacamata bisnis, terdapat tantangan besar yang harus diselesaikan bersama.  Ia mengatakan, bahwa proyek eksplorasi Mubadala berada di laut dalam (deep sea water) yang membutuhkan biaya modal teknologi tingkat tinggi serta risiko investasi yang luar biasa tinggi bagi pihak investor.

Sisi komersial inilah yang dinilai belum menemukan titik temu yang sinkron antara kemampuan daya beli industri lokal di Aceh dengan keekonomian proyek operator. "Jadi pertanyaannya ini lebih ke skema bisnis. Informasi yang saya dengar, harga gas jual dari Mubadala itu berada di angka 9 dolar AS per MMBTU," kata Nasri.

"Pertanyaannya sekarang, kalau dialirkan ke Aceh, apakah ada industri yang bisa menyerap kapasitas produksi sekitar 100 MMscfd? Dan kalau mau dipakai, dialirkan dan digunakan di Aceh, apakah pemanfaatan angka 9 dolar itu masih masuk dalam skema bisnis mereka atau tidak?" pungkas Kepala BPMA tersebut.

Mualem minta Gas Andaman diolah di Arun

Latar belakang perselisihan ini mencuat setelah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengirimkan surat bernomor 500.10/2264 kepada Menteri ESDM RI. Dalam surat tertanggal 27 Februari 2026 tersebut, Mualem meminta Pemerintah Pusat menunda penandatanganan PoD I Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja (WK) South Andaman.

Pemerintah Aceh secara tegas menolak usulan Mubadala Energy yang ingin menggunakan fasilitas terapung Floating Production Storage Offloading (FPSO) di atas laut lepas. Sebaliknya, Tim PoD Aceh menuntut pengembangan terintegrasi antara Lapangan Tangkulo dan Layaran menggunakan Onshore Processing Facility (OPF) atau kilang darat.

Fasilitas ini rencananya memanfaatkan infrastruktur eks PT Arun NGL di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, membenarkan langkah diplomasi yang diambil oleh Mualem tersebut.

“Iya, benar surat itu. Karena tujuannya memang untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Aceh, termasuk meningkatkan serapan tenaga kerja lokal,” ujar Nurlis kepada Serambi, Senin (1/6/2026) malam. Sikap tegas ini selaras dengan pandangan Mualem dalam pertemuan bersama sejumlah tokoh di Meuligoe Gubernur Aceh beberapa hari sebelumnya.

Ia menekankan bahwa daerah harus memetik manfaat nyata dari kekayaan alamnya. “Nyan pipa yang dipeuget ue Jakarta, tanyoe ka hana le sapeu meuteumeng enteuk (Pipa gas yang dibangun itu langsung dibawa ke luar, kita tidak mendapat apa-apa nanti),” cetus Mualem. Mualem mengingatkan kembali trauma masa lalu saat kejayaan mega proyek gas Arun di bawah rezim Orde Baru.

Kala itu, Aceh hanya diposisikan sebagai "penonton terbaik" tanpa merasakan dampak kesejahteraan atau penyerapan tenaga kerja yang signifikan.(yn)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved