Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Aceh Singkil

Perjuangkan Dapil DPRA Baru, Tokoh Aceh Singkil Siap Patungan

Tokoh Aceh Singkil, siap patungan untuk biayai perjuangan pembentukan Dapil DPRA baru pada Pemilu 2029.

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
PENYERAHAN REKOMENDASI: Tokoh Aceh Singkil serahkan rekomendasi hasil diskusi pembentukan Dapil DPRA baru ke KIP Aceh Singkil, Kamis (4/6/2026). 

Ringkasan Berita:Tokoh masyarakat Aceh Singkil menyatakan siap patungan membiayai pelaksanaan uji publik penataan Dapil DPRA baru Aceh Singkil–Subulussalam jika terkendala anggaran.
 
Mereka menilai pembentukan dapil baru telah memenuhi syarat minimal tiga kursi berdasarkan jumlah penduduk serta memiliki kesamaan sejarah, budaya, dan sosial masyarakat.
 
KIP Aceh Singkil menerima aspirasi tersebut dan berjanji segera berkoordinasi dengan KIP Aceh serta KPU untuk menindaklanjuti usulan penataan dapil baru 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Tokoh Aceh Singkil, siap patungan untuk biayai perjuangan pembentukan Dapil DPRA baru pada Pemilu 2029. 

Patungan tersebut untuk kegiatan uji publik penataan Dapil DPRA baru yang terdiri dari Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam

"Kami mengerti sekarang sedang efisiensi anggaran. Kami siap membuka lis sumbangan kalau tidak ada anggaran uji publik," kata Zakirun Pohan perwakilan tokoh masyarakat saat audensi dengan KIP Aceh Singkil, Kamis (4/6/2026).

Hitler Tumangger, tokoh masyarakat lainnya mengatakan KIP Aceh Singkil, dipersilahkan membuat jadwal uji publik penataan Dapil DPRA baru. 

Tanpa perlu memikirkan biaya penyelenggaraan. "Kami nanti bawa bekal sendiri," ujar Hitler. 

Baca juga: Tokoh Aceh Singkil Minta KIP Segera Gelar Uji Publik Pembentukan Dapil DPRA Baru

Sementara itu Ketua MPU Aceh Singkil Roesman Hasmy yang turut hadir menyebutkan bahwa pembentukan Dapil DPRA baru, merupakan cita-cita seluruh pribadi yang tulus.

"Kita maju bersama untuk daerah kita," ujarnya. 

Sebelumnya Zakirun Pohan, yang merupakan mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil, mengatakan pembentukan Dapil DPRA Kabupaten Aceh Singkil dan Subulussalam penuhi syarat minimal 3 kursi. 

Hal itu berdasarkan gabungan jumlah penduduk Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.

"Syarat minimal dalam penataan dapil baru minimal harus 3 kursi. Berdasarkan data jumlah penduduk Subulussalam dan Aceh Singkil, bisa tiga kursi bahkan lebih," kata Zakirun Pohan. 

Kemudian sesuai Pasal 185 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dari tujuh prinsip penataan daerah pemilihan pada sisi kohesivitas jelas Aceh Singkil dan Subulussalam memiliki sejarah, suku, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat yang berbeda dari daerah lain. 

Tinggal satu lagi tahapan yang harus dilakukan agar bisa melakukan penataan Dapil DPRA baru, yaitu uji publik. 

Uji publik tersebut merupakan kewenangan KIP. 

Baca juga: Ramai-ramai Tokoh Masyarakat Suarakan Pembentukan Dapil DPRA Aceh Singkil dan Subulussalam

Oleh karena itu tokoh Aceh Singkil, meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) segera gelar uji publik penataan daerah pemilihan (Dapil) DPRA baru. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved