Jumat, 5 Juni 2026

Tahanan Lapas Calang Kabur

Dua Warga Binaan Lapas Calang Kabur Terkait Kasus Narkoba dan Pencurian

Ia menyebut keduanya merupakan warga binaan yang baru beberapa bulan menjalani masa pidana di Lapas tersebut.

Tayang:
Penulis: Riski Bintang | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/HO
TAHANAN KABUR -Dua orang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya, dilaporkan melarikan diri pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. 
Ringkasan Berita:
  • Dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang, Aceh Jaya, dilaporkan melarikan diri pada Jumat (5/6/2026).
  • Kedua narapidana tersebut berinisial KN (59), terpidana kasus penyalahgunaan narkoba, dan MI (17), pelaku kasus pencurian.
  • Kepala Lapas Kelas III Calang, Suparman, menyebut keduanya merupakan warga binaan yang baru beberapa bulan menjalani masa pidana di Lapas tersebut.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG — Dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang, Aceh Jaya, dilaporkan melarikan diri pada Jumat (5/6/2026).

Kedua narapidana tersebut berinisial KN (59), terpidana kasus penyalahgunaan narkoba, dan MI (17), pelaku kasus pencurian.

Kepala Lapas Kelas III Calang, Suparman, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Ia menyebut keduanya merupakan warga binaan yang baru beberapa bulan menjalani masa pidana di Lapas tersebut.

“Yang satu kasus narkoba dan yang satu lagi kasus pencurian,” ujarnya.

Baca juga: Dua Narapidana Lapas Kelas III Calang Kabur Usai Bobol Pagar dan Panjat Kawat Berduri

Suparman menjelaskan, KN baru sekitar dua bulan dipindahkan ke Lapas Kelas III Calang dari Lapas Aceh Selatan.

Sementara MI merupakan tahanan titipan yang menunggu proses pelimpahan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.

“Yang kasus narkoba itu pindahan dari Aceh Selatan, sedangkan yang satu lagi masih menunggu pelimpahan ke LPKA,” jelasnya.

Berdasarkan informasi, MI sebelumnya divonis enam bulan penjara dan telah menjalani sekitar dua bulan masa hukuman sejak kasusnya diproses di Polres Aceh Jaya.
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved