Senin, 8 Juni 2026

Berita Pidie

Kasus Korupsi APBG, Mantan Keuchik di Pijay Ditahan di Rutan Sigli, Begini Perkembangannya

Mantan Keuchik Gampong Lancang, Pidie Jaya, masuk tahap dua kasus korupsi APBG. Kerugian negara capai Rp450,7 juta, segera disidang di Tipikor.

Tayang:
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Amirullah
for serambinews
KASUS KORUPSI APBG : Tersangka mantan Keuchik Gampong Lancang, MYA, didampingi penasehat hukum, Teuku Musliadi SH, saat diserahkan ke penuntut umum di Rutan Sigli, Pidie, Jumat (5/6/2026). Kejari Pidie Jaya dalam waktu dekat ini akan melimpahkan kasus korupsi APBG ke Penhadilan Tipikor Banda Aceh. 
Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menahan mantan Keuchik Gampong Lancang berinisial MYA atas dugaan korupsi APBG
  • Kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp450,7 juta
  • Kasus telah memasuki tahap dua dan tersangka dititipkan di Rutan Kelas II B Sigli
  • Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk proses persidangan

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pidie Jaya serius menangani kasus korupsi APBG, diduga  melibatkan mantan Keuchik Gampong Lancang, Kecamatan Bandar Baru berinisial MYA.

Saat ini, MYA masih ditahan sebagai tahanan titipan di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II B Sigli, Pidie, Jumat (5/6/2026). Kasus korupsi APBG telah masuk tahap dua.

Untuk diketahui, mantan keuchik NYA ditahan Kejari Pidie Jaya, diduga melakukan korupsi APBG tahun 2022-2025, dengan kerugian negara sekitar Rp 450,7 juta. 

"Saat ini, pelaksanaan tahap dua, dengan penyerahan tersangka MYA bersama barang bukti atau BB, dari penyidik ke penuntut umum untuk persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,"kata Kajari Pidie Jaya, Sayid Muhammad, melalui Kasi Intelijen, Idam Kholid Daulay, kepada Serambinews.com, Jumat (5/6/2026). 

Dikatakan,  sejak, Jumat (5/6/2026), tersangka MYA sebagai mantan Keuchik Gampong Lancang menjadi tahanan penuntut umum selama dua puluh hari. Saat ini, tersangka dititipkan kembali di Rutan Sigli. Saat penyerahan tersangka didampingi pencara Teuku Muliadi SH. 

Sebab, sebelumnya tersangka MYA juga ditahan di Rutan Sigli

Baca juga: South Andaman Menunggu: Akankah Putra dan Putri Aceh Menjadi Tuan Rumah di Lautnya Sendiri?

"Dalam waktu dekat ini, kita segera melimpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh,"ungkapnya. 

Seperti diketahui, Kejari Pidie Jaya, menangani kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong atau APBG di Gampong Lancang, Kecamatan Bandar Baru. 

Saat ini, Kejari Pidie Jaya telah menetapkan mantan Keuchik Gampong Lancang, MYA sebagai tersangka. Penahanan keuchik telah dilakukan Kejari Pidie Jaya, Rabu (22/4/2026). 

Penyidikan kasus tersebut dilakukan Kejari Pidie Jaya, dengan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan APBG, sejak tahun 2022 hingga 2025. 

Antara lain, ditemukan pengadaan barang dan jasa, yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Juga belanja yang tidak sesuai dengan APBG. 

Berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat Pidie Jaya terungkap bahwa kerugian negara sekitar Rp 450.761.000. 

Mantan keuchik telah berulang kali diminta untuk pengembalian kerugian negara, namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya. Sehingga kasus dugaan korupsi dana desa Gampong Lancang, Kecamatan Bandar Baru itu dinaikkan penyidik ke tahap penyidikan. (*)

Baca juga: Saat Pulang Menunaikan Ibadah Haji, Ini Amalan dan Bacaan Doa Saat Tiba di Rumah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved