Berita Aceh Barat
Pemkab Aceh Barat Cabut Izin PT MPM dalam Pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh
“Pemerintah tetap mendukung investasi yang dapat meningkatkan PAD, namun harus memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Faisal Zamzami
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi mencabut izin pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh oleh PT Mitra Pelabuhan Mandiri.
- Keputusan ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh tahun 2025.
- PT Mitra Pelabuhan Mandiri diwajibkan menghentikan aktivitas dan menyerahkan aset paling lambat 26 Juni 2026.
- Kerja sama tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah dan diduga melanggar prosedur.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat resmi mencabut izin pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh yang sebelumnya dikelola oleh PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM).
Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat evaluasi pengelolaan pelabuhan yang dilanjutkan dengan konferensi pers di Ruang Rapat Teuku Umar, Kantor Sekretariat Daerah Aceh Barat, Kamis (11/6/2026).
Rapat dipimpin Plt Sekretaris Daerah Aceh Barat, Dr. Kurdi, dan dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat Erdian Moerny, Kepala BPKD Edy Juanda, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Azwir, Ketua Pansus DPRK Ramli SE, serta unsur Kejaksaan Negeri, Polres, dan instansi terkait lainnya.
Pencabutan izin ini didasarkan pada hasil evaluasi serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Aceh Barat Tahun 2025 yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.
Dengan keputusan tersebut, Pemkab Aceh Barat mencabut Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 385 Tahun 2023 tentang penunjukan PT MPM sebagai pengelola Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh. Keputusan itu dinyatakan tidak berlaku lagi.
Baca juga: PT MPM Dorong Optimalisasi Aset Pelabuhan untuk Percepat RPJMD dan Tingkatkan PAD Aceh Barat
Pemkab juga mewajibkan PT MPM menghentikan seluruh aktivitas pengelolaan di pelabuhan tersebut. Seluruh aset dan dokumen operasional yang dikuasai PT MPM harus diserahkan kepada pemerintah daerah paling lambat 26 Juni 2026.
Selain itu, seluruh hak, kewajiban, dan kewenangan yang timbul dari kerja sama pemanfaatan (KSP) berdasarkan keputusan tersebut juga dinyatakan berakhir.
Plt Sekda Aceh Barat, Dr. Kurdi, mengatakan keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat.
“Pemerintah tetap mendukung investasi yang dapat meningkatkan PAD, namun harus memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika ke depan muncul gugatan hukum, hal tersebut merupakan bagian dari proses yang harus dihadapi sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kadishub Aceh Barat, Erdian Moerny, menyampaikan bahwa sejak surat pencabutan diterbitkan pada 10 Juni 2026, seluruh kewenangan pengelolaan pelabuhan kembali ke Pemkab Aceh Barat. Proses serah terima aset masih akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Ketua Pansus DPRK Aceh Barat, Ramli SE, menilai kerja sama tersebut perlu ditinjau ulang karena diduga terdapat tahapan yang tidak sesuai prosedur, termasuk terkait penggunaan aset daerah tanpa persetujuan DPRK. Hasil audit BPK juga menjadi dasar evaluasi.
Ia menyebut, berdasarkan kajian pansus, kerja sama dengan PT MPM layak untuk dibatalkan. Pansus juga telah melaporkan persoalan ini ke Polda Aceh dan akan terus mengawalnya.
Selama pengelolaan oleh PT MPM, disebutkan tidak ada kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke kas daerah.
| Sedia Payung, Malam Ini Meulaboh Diprediksi Diguyur Hujan Ringan |
|
|---|
| BKPSDM Aceh Barat Pastikan Surat Edaran Terkait Mutasi Kepala Sekolah Hoaks |
|
|---|
| Sekda Lantik 263 Tuha Peut Gampong di Aceh Barat |
|
|---|
| Suasana Haru di Pelepasan Pelajar MTs Harapan Bangsa, Dua Siswa yang Tenggelam Diwakili Orang Tua |
|
|---|
| Kisah Kepemimpinan Sunyi Prof. Ishak Hasan dalam Membangun UTU Resmi Dibukukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Plt-Sekda-Aceh-Barat-Dr-Kurdi-memimpin-rapat-pengelolaan-Pelabuhan-Jetty-Meulaboh.jpg)