Jumat, 12 Juni 2026

Berita Aceh Besar

Sudah Ditegur Tak Digubris, Bangunan Liar di Baitussalam Dibongkar Petugas

Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/HO
BONGKAR KANOPI - Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar membongkar kanopi yang menjorok ke badan jalan dan bahu jalan, di Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (11/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Satpol PP dan WH Aceh Besar membongkar bangunan liar di Jalan Laksamana Malahayati
  • Penertiban dilakukan karena pemilik bangunan tidak mengindahkan teguran sebelumnya
  • Petugas membongkar lima unit kanopi tambahan yang melanggar aturan fasilitas umum
  • Empat pemilik bangunan bersedia melakukan pembongkaran mandiri setelah mediasi

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar kembali membongkar bangunan liar di bahu dan badan Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (11/6/2026).

Penertiban ini dilakukan setelah teguran sebelumnya tidak diindahkan oleh pemilik bangunan.

Pembongkaran tersebut merupakan lanjutan dari penertiban yang telah dilakukan beberapa pekan sebelumnya.

Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, mengatakan petugas menemukan sejumlah bangunan tambahan berupa kanopi, atap seng, dan rangka besi yang menjorok ke badan jalan dan bahu jalan.

Selain itu, masih terdapat lapak pedagang yang menggunakan sebagian badan jalan sehingga mengganggu ketertiban, keindahan kawasan, dan keselamatan pengguna jalan.

“Kami terus berupaya menata kawasan Jalan Malahayati agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Fasilitas umum harus dijaga dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu kepentingan umum,” ujarnya.

Baca juga: Satpol PP Bongkar Lagi Bangunan Liar PKL di Baitussalam, Sudah Tegur Hingga Tiga Kali

Muhajir menjelaskan, dalam kegiatan tersebut petugas membongkar lima unit kanopi tambahan yang melanggar ketentuan karena dibangun di atas fasilitas umum dan menjorok ke badan jalan. Petugas juga melakukan penataan serta penggeseran sejumlah lapak pedagang yang masih berada di badan jalan.

Ia menegaskan bahwa penertiban ini tidak semata-mata bersifat penegakan hukum, tetapi juga dilakukan melalui pendekatan persuasif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait aturan pemanfaatan ruang publik.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.

Selain itu, empat pemilik bangunan menyatakan kesediaannya untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar. Mereka telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembongkaran mandiri dalam batas waktu yang ditentukan petugas.

Muhajir mengapresiasi sikap kooperatif para pemilik bangunan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama. Kami mengimbau pedagang dan pemilik bangunan agar tidak kembali mendirikan atau menambah bangunan di atas badan jalan, bahu jalan, maupun fasilitas umum lainnya. Penataan ini dilakukan demi kepentingan bersama,” pungkasnya.

 

 

 

 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved