Penertiban
Satpol PP Bongkar Lagi Bangunan Liar PKL di Baitussalam, Sudah Tegur Hingga Tiga Kali
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali membongkar bangunan liar milik pedagang kaki
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
Ringkasan Berita:
- Penertiban ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilakukan sehari sebelumnya.
- Langkah tersebut diambil untuk menjaga ketertiban umum, keindahan kawasan, serta kelancaran arus lalu lintas di jalur tersebut.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali membongkar bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Kamis (16/4/2026).
Penertiban ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilakukan sehari sebelumnya. Langkah tersebut diambil untuk menjaga ketertiban umum, keindahan kawasan, serta kelancaran arus lalu lintas di jalur tersebut.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP, mengatakan pihaknya masih menemukan sejumlah lapak PKL yang berdiri di badan dan bahu jalan, mulai dari depan Lapas hingga mendekati pintu Tol Kajhu.
Baca juga: Satpol PP Amankan Anak di Bawah Umur Usai Digerebek Tim Pageu Gampong di Kosan
“Masih ada lapak yang belum dibongkar secara mandiri, meskipun sebelumnya sudah diberikan teguran hingga tiga kali. Kondisi ini jelas mengganggu ketertiban, kenyamanan masyarakat, serta arus lalu lintas,” ujarnya.
Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas jual beli masih berlangsung cukup ramai. Meski demikian, situasi tetap kondusif, walaupun beberapa pedagang sempat menyampaikan keberatan dan meminta penundaan pembongkaran.
Petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan pemahaman kepada para pedagang terkait dasar hukum serta tahapan penertiban yang telah dilalui. Pedagang juga diberikan kesempatan untuk mengosongkan barang dagangan sebelum pembongkaran dilakukan.
Penertiban ini menyasar berbagai jenis usaha, mulai dari penjual gorengan, ikan, sayur-mayur hingga konter pulsa. Sebagian pedagang terlihat kooperatif dengan membongkar lapaknya secara mandiri.
Namun, ada juga pedagang yang mengajukan permohonan penundaan. Terhadap hal itu, petugas memberikan toleransi selama satu hari dengan syarat menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk membongkar sendiri.
Suhaimi menegaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Selama proses berlangsung, petugas juga melakukan pengamanan guna memastikan situasi tetap aman dan tertib. Masyarakat diimbau agar tidak kembali mendirikan bangunan liar maupun berjualan di lokasi yang telah ditertibkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan tidak lagi mendirikan bangunan liar di kawasan tersebut,” pungkasnya.(*)
| Satlantas Polres Abdya Gagalkan Balap Liar, Sejumlah Remaja Diamankan |
|
|---|
| Satpol PP dan WH Bongkar Lapak Pedagang di Bahu Jalan untuk Penataan Zonasi |
|
|---|
| Tampil Seksi, dan Pamer Aurat, Polisi Syariah Jaring Sejumlah Pengunjung Tamiang Sport Center |
|
|---|
| Bubarkan Balap Liar di Lhokseumawe, Polisi Amankan Sejumlah Sepmor Sport |
|
|---|
| Viral Video Yoga tak Gunakan Busana Islami, Manajemen Hotel di Aceh Besar Ditegur Polisi Syariat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Satpol-pp-7ejeje.jpg)