Sabtu, 13 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Haji Uma Minta Polda Aceh Proses Hukum Video Syur CS Secara Tegas: Mencoreng Marwah Aceh

Menurut Haji Uma, beredarnya video asusila tersebut tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga mencoreng citra Aceh.

Tayang:
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO
Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman SSos MSos atau yang akrab disapa Haji Uma. 

Haji Uma Minta Polda Aceh Proses Hukum Video Syur CS Secara Tegas: Mencoreng Marwah Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPD RI asal dapil Aceh, H Sudirman SSos MSos akrab dikenal Haji Uma, meminta kepolisian mengusut tuntas kasus video mesum yang viral dan tersebar luas di berbagai platform media sosial, termasuk TikTok dan X, yang diduga melibatkan seorang warga Aceh berinisial CS.

Menurut Haji Uma, beredarnya video asusila tersebut tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga mencoreng citra Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam. 

Karena itu, ia berharap proses penanganan kasus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan agar memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera.

"Kita sangat miris dan menyesalkan terhadap kasus beredarnya video mesum tersebut dengan terduga pelaku CS, dimana namanya identik dengan Aceh yang notabene sebagai daerah berstatus syariat islam", ujar Haji Uma dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Haji Uma mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi jika kasus ini mulai ditangani oleh pihak Polda Aceh dan pelaku telah dipanggil guna tindak lanjut proses hukum. 

Karena itu, ia berharap kasus ini diproses secara tegas dan transparan, termasuk lokasi terjadinya tindak perekaman video syur tersebut. 

Penelusuran fakta lokasi terjadinya perekaman video menjadi penentu mekanisme dan regulasi hukum yang dapat diberlakukan terhadap kasus tersebut. 

Sejauh ini, kasus ini masuk dalam ranah pelanggaran UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, jika lokusnya di Aceh maka pelaku juga dapat dijerat dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

"Kita mendapat informasi jika kasus ini telah dalam penanganan Polda Aceh, kita memberi apresiasi dan berharap kasus ini diproses secara tegas dan transparan,”

“Kita menunggu hasil dari proses yang berjalan, termasuk soal lokasinya karena jika di Aceh maka pelaku juga dapat dijerat dengan Qanun Jinayat dengan uqubah cambuk", tegas Haji Uma

Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai jarimah zina telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Dalam Pasal 33 disebutkan bahwa pelaku zina dapat dikenakan uqubat cambuk sebanyak 100 kali. 

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kekhususan Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved