Masuk Indonesia Secara Ilegal, Imigrasi Sabang Deportasi Dua WNA
"Kedua WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui proses pemeriksaan oleh petugas imigrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan keimigrasian.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Nurul Hayati
Ringkasan Berita:
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi 2 WNA asal Tiongkok berinisial XZ dan ZH karena masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
- Kedua WNA terbukti melanggar Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Petugas Inteldakim memeriksa dan mengumpulkan keterangan sebelum menjatuhkan sanksi administratif.
- XZ dan ZH dipulangkan ke Tiongkok pada 15 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan penerbangan Xiamen Airlines tujuan Xiamen.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial XZ dan ZH karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan petugas imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, mengatakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dilakukan setelah petugas menemukan kedua WNA tersebut masuk ke Sabang tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
"Kedua WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui proses pemeriksaan oleh petugas imigrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan keimigrasian yang berlaku," kata Muchsin.
XZ dan ZH diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur bahwa setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Sebelum penindakan dilakukan, petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sehingga dikenai tindakan administratif berupa deportasi.
Kedua WNA tersebut dideportasi ke negara asalnya pada Senin, 15 Juni 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Mereka diberangkatkan menggunakan penerbangan Xiamen Airlines tujuan Xiamen, Tiongkok, pada pukul 13.35 WIB.
Baca juga: Masih Tahap Survei Potensi Tambang, 6 WNA China di Aceh Selatan Kantongi Izin Keimigrasian yang Sah
Imigrasi Usulkan Cekal WNA
Selain deportasi, Imigrasi juga mengusulkan penangkalan terhadap XZ dan ZH agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Muchsin menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya guna memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian akan terus dilakukan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara dan ketertiban administrasi keimigrasian.
“Penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan menciptakan ketertiban administrasi. Kami mengedepankan sinergi antarinstansi dan memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, penegakan aturan keimigrasian juga bertujuan meningkatkan kepatuhan warga negara asing terhadap peraturan yang berlaku saat berada maupun memasuki wilayah Indonesia.(*)
Kantor Imigrasi Sabang
Imigrasi Sabang
WNA Tiongkok
Sabang
Serambi Indonesia
Serambinews
Serambinews.com
| Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, Dewan Nilai Sabang Bisa Jadi Jalan Tengah & Win-win Solution |
|
|---|
| Tujuh Tahun Menjanda, Ibu Tiga Anak di Sabang Akhirnya Miliki Sambungan Listrik Sendiri |
|
|---|
| Imigrasi Amankan 2 WN Cina, Masuk Sabang tanpa Pemeriksaan |
|
|---|
| Masuk Lewat Jalur Laut Tanpa Pemeriksaan Imigrasi, Dua WNA Tiongkok Diamankan Imigrasi Sabang |
|
|---|
| Pertamina Pinjamkan 1.200 Tabung LPG untuk Jaga Pasokan di Sabang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dua-warga-negara-asing-WNA-asal-Tiongkok-berinisial-XZ-dan-ZH-dideportasi-oleh-Kantor-Imigrasi.jpg)