Selasa, 14 April 2026

Berita Nagan Raya

Polisi Selesaikan Kasus Penyebaran Video Asusila di Nagan Melalui Restorative Justice

Video tersebut sempat beredar di kalangan masyarakat Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, sehingga menimbulkan keresahan dan

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Polres Nagan Raya
DISELESAIKAN SECARA KEKELUARGAAN - Kasus penyeraban video asusila diselesaikan secara kekeluargaan di Polres Nagan Raya, Jumat (29/8/2025). 

Video tersebut sempat beredar di kalangan masyarakat Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, sehingga menimbulkan keresahan dan keberatan dari pihak keluarga korban. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Reskrim Polres Nagan Raya menyelesaikan perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi pada awal April 2025.

Kasus ini berawal dari adanya pembuatan dan penyebaran video bermuatan asusila melalui media sosial WhatsApp oleh seorang pelaku berinisial IA.

Video tersebut sempat beredar di kalangan masyarakat Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, sehingga menimbulkan keresahan dan keberatan dari pihak keluarga korban. 

Laporan kemudian disampaikan oleh orang tua korban ke Satreskrim Polres Nagan Raya untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Sareskrim Polres Nagan Raya segera melakukan penyelidikan serta memfasilitasi proses mediasi antara pihak pelapor dan terlapor. 

Dengan pendampingan dari kuasa hukum terlapor YLBH-AKA Nagan Raya, tokoh masyarakat serta keluarga kedua belah pihak, akhirnya dicapai kesepakatan perdamaian sehingga perkara dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca juga: Viral, Video Asusila Personel Polda Maluku dengan Selebgram Ambon, Ternyata Direkam Semasa Pacaran

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr Benny Bathara SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Mahammad Nizar SH MH kepada wartawan, Jumat (29/8/2025) menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ini menitikberatkan pada asas kemanusiaan, edukasi, serta upaya menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat. 

"Meski demikian, Polres menegaskan bahwa pembuatan dan penyebaran konten bermuatan asusila tetap merupakan tindak pidana dan dapat dijerat dengan UU ITE," jelasnya.

Kapolres  mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tidak menyebarkan konten yang dapat merugikan pihak lain, serta senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (*)

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved