Berita Nagan Raya
Polisi Selesaikan Kasus Penyebaran Video Asusila di Nagan Melalui Restorative Justice
Video tersebut sempat beredar di kalangan masyarakat Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, sehingga menimbulkan keresahan dan
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Video tersebut sempat beredar di kalangan masyarakat Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, sehingga menimbulkan keresahan dan keberatan dari pihak keluarga korban.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Reskrim Polres Nagan Raya menyelesaikan perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi pada awal April 2025.
Kasus ini berawal dari adanya pembuatan dan penyebaran video bermuatan asusila melalui media sosial WhatsApp oleh seorang pelaku berinisial IA.
Video tersebut sempat beredar di kalangan masyarakat Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, sehingga menimbulkan keresahan dan keberatan dari pihak keluarga korban.
Laporan kemudian disampaikan oleh orang tua korban ke Satreskrim Polres Nagan Raya untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Sareskrim Polres Nagan Raya segera melakukan penyelidikan serta memfasilitasi proses mediasi antara pihak pelapor dan terlapor.
Dengan pendampingan dari kuasa hukum terlapor YLBH-AKA Nagan Raya, tokoh masyarakat serta keluarga kedua belah pihak, akhirnya dicapai kesepakatan perdamaian sehingga perkara dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga: Viral, Video Asusila Personel Polda Maluku dengan Selebgram Ambon, Ternyata Direkam Semasa Pacaran
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr Benny Bathara SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Mahammad Nizar SH MH kepada wartawan, Jumat (29/8/2025) menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ini menitikberatkan pada asas kemanusiaan, edukasi, serta upaya menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat.
"Meski demikian, Polres menegaskan bahwa pembuatan dan penyebaran konten bermuatan asusila tetap merupakan tindak pidana dan dapat dijerat dengan UU ITE," jelasnya.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tidak menyebarkan konten yang dapat merugikan pihak lain, serta senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (*)
| Harga TBS Sawit di Nagan Pekan Ini Mengalami Kenaikan, PMKS Beli Tertinggi Rp 2.950 per Kg |
|
|---|
| Masa Pemutihan Pajak Ranmor Berakhir 30 April 2026, Samsat Nagan Ajak Warga Manfaatkan Waktu Tersisa |
|
|---|
| Pemkab Nagan Raya Bahas Kebijakan Kerja ASN untuk Hari Jumat dari Rumah |
|
|---|
| Lantik Serentak 500 Tuha Peut Gampong, Bupati TRK Minta Bangun Sinergi dengan Keuchik |
|
|---|
| Tim Direksi Socfindo Kunjungi Kebun Seumanyam di Nagan Raya, Salurkan Bantuan ke Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kasus-video-berakhir-damai.jpg)