Banda Aceh
Sepasang Nonmahram dari Hotel Kupula Dilimpahkan ke Kejari, Ini Penjelasan Satpol PP-WH Banda Aceh
pasangan FR asal Aceh Besar dan CA asal Aceh Timur diamankan dari salah satu kamar di Hotel Kupula kawasan Kecamatan Kuta Alam...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sepasang nonmahram yang diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh dari Hotel Kupula, kawasan Kecamatan Kuta Alam pada 15 Juli lalu, dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Rabu (27/8/2025) sekira pukul 10.30 WIB.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, pasangan berinisial FR (26) dan perempuannya berinisial CA (26) diantar langsung Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan diserahkan ke Kasie Pidum Kejari Banda Aceh. “Sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada 27 Agustus kemarin,” kata Rizal saat dikonfirmasi, Jumat (29/8/2025).
Diketahui sebelumnya, pasangan FR asal Aceh Besar dan CA asal Aceh Timur diamankan dari salah satu kamar di Hotel Kupula kawasan Kecamatan Kuta Alam dan langsung dibawa ke Mako Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh pada Selasa, (15/7/2025) sekira pukul 00.45 WIB lalu. Pasang ini melanggar Pasal 23 dan 25 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, selanjutnya kedua pelanggar diproses hukum sesuai yang diatur dalam qanun tersebut.
Baca juga: VIDEO - Detik-detik Illiza Segel Hotel Kupula Banda Aceh, Kondom Berserakan di Mobil dan Kamar
Sudah Razia 5 Hotel Sejak Januari
Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Sumber Daya Aparatur (Kabid BP2UD dan SDA) Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Nurul Farisah mengungkapkan, pihaknya sudah merazia sebanyak lima hotel dalam setahun terakhir terhitung sejak Januari-Agustus 2025.
Termasuk terakhir yakni penyegelan Hotel Kupula di kawasan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada Rabu, 20 Agustus 2025 lalu.
"Dalam tahun ini ada 5 hotel sudah kita razia, termasuk kasus Kupula di mana wali kota langsung turun untuk merazia sejak April lalu," ungkap Nurul saat wawancara khusus program Saksi Kata di Mako setempat, Jumat (22/8/2025).
Dia juga memaparkan bagaimana Standard Operating Procedure (SOP) razia sebuah hotel, mulai dari pemanggilan pemilik penginapan, kemudian memberikan peringatan dan memberitahu apa saja pelanggarannya, membuat surat pernyataan dengan tanda tangan dan materai 10.000 yang berisi bersedia dicabut izin atau ditutup usahanya bila hal serupa terjadi lagi.
"Kalau misal ada izin dan dilanggar, kita menyurati OSS (Online Single Submission) pusat dengan alasan-alasan tertentu misal pelanggaran syariat, meminta pusat mencabut izinnya karena diatur dalam Qanun Jinayat," jelas Nurul.
Kemudian pihaknya juga mesti melihat lagi sejauh mana dan separah apa pelanggaran syariat yang dilakukan, sampai pada tahap penyegelan. Selanjutnya dilakukan rapat, serta koordinasi dengan pihak DPMPTSP sehingga dari semua kesalahan itu, dilakukan penutupan sementara atau penyegelan dengan surat wali kota.
"Misal setelah mendapat peringatan pertama, pemilik meningkatkan pengawasan yang lebih ketat seperti melakukan pemantauan melalui CCTV, hal seperti ini akan menjadi pertimbangan," tambahnya.
Kabid BP2UD dan SDA itu juga menjelaskan, pihaknya punya Tim Kalong, Tim Intel dan Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh yang biasa berpatroli. Dikatakan, pengawasan juga sebanding antara yang dilakukan petugas dan laporan masyarakat, baik dari call center 081219314001 maupun ke personel langsung.
Temuan di lapangan, petugas biasanya mendapati langsung para pasangan nonmahram di kamar. Para pelaku umumnya mengakui kalau mereka berpacaran dan sudah melakukan tindakan yang telah dilarang dalam syariat.
Di sisi lain, beberapa kendala juga biasa didapat petugas, mulai dari kurangnya penyidik hingga personel yang bertugas ditantang oleh para pelanggar. "Mereka (petugas) malah yang disemprot atau dimarahi pelanggarnya sendiri," ungkap Nurul.
Dia juga mengungkapkan tantangan lain seperti praktik prostitusi yang bermain sangat rapi dalam mengelabui petugas. Mulai dari kabur lebih awal saat personel melakukan razia, hingga tren baru, melakukan hubungan badan dalam mobil saat kondisi berjalan.
"Sekarang lagi heboh-hebohnya mobil berjalan, kita agak susah karena saat mobil berjalan, kita tidak bisa menghentikan walau sudah terpantau petugas, kita tidak punya kewenangan saat mobil berjalan," ujar Nurul.
"Ini ada keinginan (masuk dalam produk hukum/qanun), karena mereka sangat aman di situ, kalau ada regulasi akan sangat membantu petugas menindak," tambahnya.
Sementara terpisah, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, pihaknya menerima banyak laporan dari warga terkait indikasi kasus pelanggaran Syariat Islam. Hal ini yang melatarbelakangi Pemko lebih intensif melakukan razia dan penyegelan terhadap penginapan-penginapan di wilayah yang dipimpinnya,
Kemudian dia juga memastikan, terkait penyegelan seperti Hotel Kupula beberapa waktu lalu, itu dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. Dikatakan, Pemko Banda Aceh sangat serius dalam memberantas praktik maksiat di tempat penginapan, baik atas dasar laporan masyarakat serta ditambah dengan pengawasan rutin yang dilakukan oleh petugas.
"Indikator atau kriterianya jelas, seperti penginapan yang memfasilitasi, membiarkan kegiatan maksiat seperti perjudian, prostitusi, atau konsumsi alkohol dan narkoba," ungkap Illiza saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).
Adapun yang menjadi dasar Pemko terhadap penindakan penginapan ini yakni Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dikatakan, sebelum melakukan penindakan seperti penyegelan, pihaknya melakukan pengawasan dan pemantauan rutin terlebih dahulu, baik yang dilakukan oleh petugas maupun masyarakat setempat.
Sebelum dilakukan penyegelan/penutupan sebuah tempat, petugas memperingatkan terlebih dahulu, baik secara lisan maupun tulisan yang dituangkan dalam dalam bentuk surat pernyataan bermaterai.
Sementara sanksi administratif diberikan berupa pencabutan izin usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Sedangkan bagi pelaku pelanggar Syariat Islam, diproses sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam qanun Hukum Jinayat tersebut. "Dan untuk memastikan tidak melanggar hak privasi warga, sebelum melakukan razia petugas terlebih dahulu mengumpulkan informasi dan data yang terindikasi pelanggaran,” jelas Illiza.
Di sisi lain, langkah preventif atau pembinaan yang diberikan selama ini, salah satunya yakni sosialisasi terkait syariat Islam terhadap pelaku usaha tersebut. "Semoga seluruh pelaku usaha dapat menjalankan usahanya sesuai dengan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.