Penyiaran Publik

Perkuat Pengawasan Penyiaran Berbasis Internet, KPI Aceh Usul Regulasi Turunan Qanun

Usulan itu disampaikan oleh Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran KPI Aceh, M. Reza Fahlevi dalam Focus Group Discussion

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
FGD KPI ACEH – Peserta dan pemateri pada kegiatan FGD bertema “Formulasi Pengaturan Penyiaran Internet dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024”, yang diselenggarakan KPI Aceh di Portola Grand Arabia, Banda Aceh, Selasa (24/6/2025). 

Laporan Rianza Alfandi l Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengusulkan aturan turunan qanun dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan KPI Aceh (PKPIA) untuk memperkuat pengawasan penyiaran berbasis internet. 

Usulan itu disampaikan oleh Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran KPI Aceh, M. Reza Fahlevi dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Formulasi Pengaturan Penyiaran Internet dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024”, di Portola Grand Arabia, Banda Aceh, Selasa (24/6/2025). 

Reza menilai meski Qanun Nomor 2 Tahun 2024 telah memberi dasar legal terhadap penyiaran internet, namun ketentuannya masih bersifat umum dan memerlukan aturan turunan dalam bentuk Pergub dan PKPIA yang lebih implementatif dan adaptif.

“Penyiaran hari ini sudah masuk ke ruang personal dan sosial masyarakat lewat internet. YouTube, TikTok, dan platform lainnya kini memuat konten berseri, bahkan live, tapi belum sepenuhnya masuk pengawasan. Ini jadi tugas kita bersama untuk melengkapinya dengan aturan yang jelas,” ujar Reza.

Dalam kesempatan itu, Reza menyatakan bahwa dunia penyiaran telah bergeser ke ranah digital yang sangat dinamis dan tak lagi dibatasi oleh perangkat konvensional.

Untuk itu, kata dia, FGD ini menjadi langkah awal KPI Aceh dalam menyusun regulasi teknis guna memperkuat pengawasan terhadap penyiaran berbasis internet, sebagaimana dimandatkan dalam Qanun terbaru yang mengakui media digital sebagai bagian dari sistem penyiaran.

Reza juga menyampaikan bahwa KPI Aceh tidak hanya akan berperan sebagai pengawas, tetapi juga menjadi fasilitator yang mengarahkan transformasi ruang digital Aceh agar tetap sehat, kreatif, dan sesuai nilai-nilai Islam.

“Ini bukan semata-mata soal aturan, tetapi tentang membangun ruang siaran digital yang edukatif, inklusif, dan Islami. KPIA siap memimpin arah kebijakan ini ke depan,” ungkapnya. 

Sementara itu, Komisioner KPI Aceh lainnya, Ahyar, dalam pemaparannya menyatakan bahwa regulasi teknis sangat mendesak agar ruang digital tidak menjadi liar dan tak bertuan.

Ia menilai perkembangan digital yang begitu pesat berdampak langsung pada masyarakat, baik dari anak-anak hingga orang tua. 

“Kita tidak bisa biarkan masyarakat Aceh terpapar konten-konten yang tidak mendidik. Penyiaran sekarang bukan hanya televisi, tapi juga ada di ujung jempol kita,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, selaku pemateri menegaskan bahwa penyusunan Pergub harus mengacu langsung pada isi qanun dan tidak boleh menafsirkan ulang norma yang telah ditetapkan.

“Kalau ada pembebanan terhadap masyarakat, maka itu harus masuk ke qanun. Pergub hanya mengatur hubungan antarlembaga atau hal teknis yang tidak menimbulkan beban baru. KPI bisa mengaturnya lebih fleksibel lewat Peraturan KPIA,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadhillah, menyebut bahwa upaya penguatan regulasi digital adalah bagian dari menjaga marwah Aceh sebagai wilayah berbudaya dan bermartabat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved