Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Serahkan Raqan APBK Perubahan ke DPRK

“Penyesuaian ini tentu dimaksudkan agar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kota Banda Aceh dapat berjalan lebih efektif...

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Eddy Fitriadi
Foto/Humas DPRK Banda Aceh
SERAHKAN DOKUMEN - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, didampingi Sekda, Jalaluddin menyerahkan dokumen rancangan qanun perubahan APBK 2025 kepada Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, serta wakil ketua, Dr Musriadi Aswad M.Pd dan Daniel Abdul Wahab S.Pd, dalam sidang paripurna yang berlangsung, Selasa (2/9/2025) di gedung dewan setempat. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, SE menyerahkan rancangan qanun (raqan) perubahan APBK 2025 kepada Pimpinan DPRK Banda Aceh, dalam sidang paripurna yang berlangsung, Selasa (2/9/2025) di gedung dewan setempat.

Sidang paripurna perubahan APBK 2025 ini dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, serta wakil ketua, Dr Musriadi Aswad M.Pd dan Daniel Abdul Wahab S.Pd.

Irwansyah ST menyampaikan, penyusunan perubahan APBK 2025 ini merupakan tindak lanjut dari perkembangan situasi dan kondisi pelaksanaan APBK berjalan, yang perlu dilakukan penyesuaian baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.

“Penyesuaian ini tentu dimaksudkan agar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kota Banda Aceh dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Irwansyah.

Katanya, perubahan APBK juga untuk memastikan kesinambungan pembangunan daerah, menjawab dinamika ekonomi, serta mengakomodasi kebijakan strategis pemerintah kota demi terwujudnya kesejahteraan warga Banda Aceh.

Baca juga: Bangun SPAM Aceh Besar-Banda Aceh, Pemprov Perlu Bebaskan 109 Bidang Tanah

Sementara Wali Kota Banda Aceh berharap pembahasan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025, berjalan lancar dan dibahas bersama secara komprehensif antara Pemko dan DPRK Banda Aceh, sesuai jadwal yang telah direncanakan. “Agar pengesahan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025 dapat disahkan tepat waktu,” ujar Illiza.

Katanya, realisasi APBK reguler Banda Aceh sudah berjalan hingga Agustus ini, saat ini perlu dilakukan penyesuaian, karena adanya ketidaksesuaian asumsi awal, serta perlunya mengakomodasi kebutuhan belanja prioritas, pergeseran antar kegiatan, maupun penggunaan SiLPA tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK-RI.(*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved