Sabang
PWI Sabang Tegaskan Wartawan Dilarang Minta Imbalan, Praktik Pemerasan Bukan Bagian dari Jurnalistik
Belakangan ini muncul laporan adanya oknum yang mengatasnamakan wartawan meminta sejumlah uang kepada dinas dan sekolah...
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG – Belakangan ini muncul laporan adanya oknum yang mengatasnamakan wartawan meminta sejumlah uang kepada dinas dan sekolah di Kota Sabang. Praktik tersebut mendapat sorotan serius dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang.
Ketua PWI Sabang, Jalaluddin Zky, menegaskan bahwa wartawan sejati bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ia menekankan bahwa tindakan meminta uang atau imbalan, apalagi disertai ancaman, sama sekali tidak dibenarkan.
“Seorang jurnalis atau wartawan dilarang meminta sejumlah uang atau imbalan. Apalagi bila ada semacam ancaman, hal itu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Jalaluddin menilai, praktik meminta imbalan kepada pejabat atau kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Sabang mencoreng nama baik profesi wartawan. Ia memastikan bahwa oknum yang melakukan praktik tercela itu bukan anggota PWI Sabang.
“PWI tidak pernah membenarkan perilaku yang merugikan profesi dan merusak kepercayaan publik terhadap wartawan. Jika ada pihak yang dirugikan oleh tindakan oknum tersebut, sebaiknya segera melapor ke kepolisian. PWI siap mendampingi,” tegasnya.
Wartawan senior ini juga menjelaskan bahwa tindakan meminta uang kepada pejabat dapat dikategorikan sebagai pemerasan. Praktik tersebut melanggar KEJ dan UU Pers.
“Oknum wartawan yang melakukan pemerasan atas nama profesi wartawan telah mencoreng integritas pers. Jika ditemukan lagi, tanyakan identitas medianya, apakah terverifikasi di Dewan Pers, dan apakah sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau belum. UKW adalah tolok ukur profesionalisme wartawan,” jelasnya.
Baca juga: Pembangunan Gedung PLHUT di Sabang Resmi Dimulai, Ditargetkan Rampung Akhir 2025
Ia mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tidak takut melaporkan oknum yang melakukan praktik tersebut. Selain itu, ia mengingatkan agar pejabat tidak membiasakan memberi imbalan kepada oknum wartawan yang meminta-minta, karena hal itu juga dianggap melecehkan profesi wartawan yang bekerja sesuai aturan.
“Kalau ada oknum yang melakukan pemerasan atas nama wartawan, laporkan saja ke pihak berwenang. Jangan dibiarkan, karena itu bukan bagian dari kerja jurnalistik yang benar,” imbuh Jalaluddin.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar OPD dan masyarakat lebih kritis menghadapi oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap media bukan hanya tanggung jawab wartawan profesional, tetapi juga memerlukan kontribusi aktif masyarakat dan institusi dalam memberantas oknum tidak beretika.
“Kepercayaan publik terhadap media harus kita jaga bersama. Oknum yang tidak beretika jangan sampai merusak nama baik profesi yang sebenarnya,” pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.