Berita Aceh Barat

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Ujong Baroh Aceh Barat, Pelaku Sakit Hati karena Uang Rp 800 Ribu

Sebanyak 13 adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa yang menewaskan korban Khairuddin (65).

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Polres Aceh Barat
Polres Aceh Barat melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.  

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Ujong Baroh Aceh Barat, Pelaku Sakit Hati karena Uang Rp 800 Ribu

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Polres Aceh Barat melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Rekonstruksi dipimpin penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Barat dan dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Sebanyak 13 adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa yang menewaskan korban Khairuddin (65).

Rekontruksi kasus ini dilakukan untuk memberikan gambaran jelas mengenai rangkaian peristiwa yang menewaskan korban serta memperkuat proses penyidikan.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan SIK MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Roby Afrizal SH MH, menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan dipicu rasa sakit hati.

“Tersangka menagih uang sebesar Rp800.000 kepada korban, namun tidak dipenuhi. Dari situ muncul emosi yang akhirnya berujung pada tindak pidana pembunuhan,” ungkap AKP Roby.

Baca juga: Polisi Bekuk Pembunuh Khairuddin, Warga Desa Ujong Baroh, Aceh Barat, Beredar Luas di Media Sosial

Dalam reka ulang, tersangka Mujianto (35) memperagakan saat memukul korban di bagian belakang leher dengan besi ulir sehingga korban jatuh tersungkur. 

Tak berhenti di situ, pelaku kembali memukul korban hingga tergeletak dan tidak sadarkan diri. 

Dari keterangan tersangka, korban langsung meninggal setelah pukulan kedua, namun rekonstruksi memperlihatkan korban sempat berada dalam posisi telungkup sebelum akhirnya meninggal dunia.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.

Roby menambahkan bahwa rekonstruksi ini juga bertujuan agar masyarakat dapat memahami jalannya perkara secara terang benderang. 

“Rekonstruksi dilakukan terbuka dengan pengawasan aparat hukum serta disaksikan masyarakat sekitar. Hingga kegiatan berakhir, situasi tetap aman dan kondusif,” jelasnya.

Polres Aceh Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan cara damai tanpa menggunakan kekerasan. 

“Hindari tindakan main hakim sendiri atau kekerasan dalam bentuk apapun. Bila ada masalah, segera laporkan kepada aparat kepolisian agar dapat ditangani sesuai hukum,” tegas AKP Roby.

Sebelumnya, Mujianto ditangkap karena diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap Khairuddin, yang jasadnya ditemukan di dalam rumahnya sendiri pada Selasa, 29 Juli 2025 lalu. 

Usai kejadian, Mujianto diketahui melarikan diri membawa kabur satu unit mobil korban, sebuah Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi BL 1628 NM.

Mujianto, di KTP tercatat sebagai warga Desa Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban. 

Dari keterangan yang diperoleh Serambinews.com, bahwa Mujianto dipercaya untuk mengerjakan proyek renovasi rumah milik Khairuddin di Lorong Kuini. 

Namun kepercayaan itu justru berakhir dengan pengkhianatan berdarah.

Polisi menduga tindakan Mujianto merupakan pembunuhan yang telah direncanakan. 

Ia disangkakan melanggar Pasal 339 juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sebelum berhasil ditangkap, aparat kepolisian telah menyebarkan ciri-ciri Mujianto ke masyarakat. 

Ia memiliki tinggi sekitar 160 cm, berkulit agak gelap, wajah bulat, hidung kecil, serta rambut hitam pendek dan ikal. 

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS 

Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved