Selasa, 14 April 2026

Banda Aceh

PMI Banda Aceh dan Kejari Jalin Kerja Sama Dalam Bidang Pertimbangan Hukum

Kajari Banda Aceh, Suhendri, menegaskan bahwa Kejaksaan siap menjadi mitra strategis PMI, khususnya dalam hal perlindungan hukum...

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
TEKEN MOU - Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri SH MM dan Ketua PMI Kota Banda Aceh, Ahmad Haeqal Asri S.Ked, MM saat meneken MoU Halaman Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Selasa (02/9/2025). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Banda Aceh, Selasa (02/9/2025).

Kerja sama ini difokuskan pada pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), serta dukungan terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan.

Penandatanganan MoU berlangsung di Halaman Kejaksaan Negeri Banda Aceh dengan dihadiri Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri SH MM bersama para pejabat struktural, serta Ketua PMI Kota Banda Aceh, Ahmad Haeqal Asri S.Ked, MM beserta jajaran pengurus.

Kajari Banda Aceh, Suhendri, menegaskan bahwa Kejaksaan siap menjadi mitra strategis PMI, khususnya dalam hal perlindungan hukum.

“Kami siap bantu! Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan memberikan pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara bagi PMI Kota Banda Aceh. Semoga kerja sama ini bisa memberikan kepastian hukum, baik untuk PMI sebagai lembaga maupun bagi masyarakat yang merasakan manfaat dari kegiatannya,” ujarnya.

Baca juga: Salut! Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Sambangi UTD PMI untuk Donorkan Darahnya

Sementara itu, Ketua PMI Kota Banda Aceh, Ahmad Haeqal Asri, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejaksaan akan sangat membantu PMI dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kemanusiaan.

“MoU ini penting agar PMI mendapat pendampingan hukum yang tepat, khususnya terkait persoalan perdata dan tata usaha negara. Dengan dukungan Kejaksaan, kami lebih percaya diri dalam menjalankan misi kemanusiaan dan melayani masyarakat,” katanya.

Adapun ruang lingkup MoU ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu, Kejaksaan dan PMI juga sepakat untuk bersinergi dalam penyuluhan hukum, konsultasi, dan program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga mitra strategis lembaga kemanusiaan dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih inklusif.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved