Breaking News

Berita Banda Aceh

Syifak Muhammad Yus Rekanan Proyek Wastafel Jadi Tersangka

“Benar (Syifak Muhammad Yus ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan westafel),” katanya Zulhir Destrian kepada Serambi

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/ RIZWAN
TERSANGKA KASUS WESTAFEL – Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, membenarkan penetapan Syifak Muhammad Yus sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan westafel tahun 2020, Rabu (3/9/2025). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Syifak Muhammad Yus, rekanan proyek pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) di Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, tersangka merupakan penerima paket terbanyak proyek pengadaan wastafel pada SMA, SMK dan SLB di seluruh Aceh. Hal itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian.

“Benar (Syifak Muhammad Yus ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan westafel),” katanya kepada Serambi, Rabu (3/9/2025). 

Zulhir menjelaskan, Syifak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak tanggal 23 April 2025.  Kemudian, pada tanggal 26 Agustus 2025, Syifak juga sudah dipanggil sebagai tersangka untuk hadir memberikan keterangan keterangan di tanggal 1 September 2025. 

“Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan memohon penundaan secara tertulis karena masih ada kegiatan selaku ketua panitia project officer pelatihan dan pendidikan Papera (Pedagang Pejuang Indonesia) dari Partai Gerindra,” jelasnya.

Saat ini, kata Zulhir, berkas perkara Syifak bersama empat tersangka lainnya (AH, H, MS, dan MI) sedang dilengkapi sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh

“Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara yang akan dikirimkan secara bersamaan kepada JPU Kejati,” jelasnya. 

Diketahui, pada sidang pembacaan dakwaan tiga terdakwa korupsi wastafel September 2024 lalu, nama Syifak Muhammad Yus disebut sebagai pengelola paket pengadaan wastafel terbanyak yakni berjumlah 159 paket. 

Pengadaan wastafel senilai Rp 43,5 miliar tersebut bersumber dari dana APBA tahun 2020 untuk penanganan Covid-19.(ra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved