Aceh Utara

Polisi Gadungan yang Tipu Puluhan Warga Disidangkan 9 September 2025 di PN Lhoksukon

Kasus ini menyita perhatian publik karena tersangka diketahui telah menjalankan praktik penipuan sejak tahun 2019...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Dok PN Lhoksukon
PN Lhoksukon, Aceh Utara berada di kawasan Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon. Polisi Gadungan yang Tipu Puluhan Warga Disidangkan 9 September 2025 di PN Lhoksukon. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe akan menggelar sidang perdana kasus penipuan besar yang melibatkan, Iskandar Kasem Nago (53) alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, yang mengaku polisi.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lhoksukon, sidang pertama dijadwalkan pada 9 September 2025, setelah melalui sejumlah tahapan administrasi sejak didaftarkan pada 25 Agustus lalu dengan nomor perkara 133/Pid.B/2025/PN Lsk.

Terdakwa dihadapkan ke pengadilan setelah penyidik dan penuntut umum merampungkan berkas perkara. Adapun Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Riko Sukrevi Ibrahim, SH dan Aulia, S.H.

Kasus ini menyita perhatian publik karena tersangka diketahui telah menjalankan praktik penipuan sejak tahun 2019 dengan berbagai modus.

Ia kerap menyamar sebagai aparat penegak hukum, anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga tenaga medis.

Jumlah korban yang berhasil diidentifikasi sementara mencapai 30 orang di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Bireuen dan Lhokseumawe. Kerugian para korban ditaksir mencapai Rp418.500.000.

Di wilayah hukum Polres Lhokseumawe saja, tercatat ada 12 korban dengan kerugian ratusan juta rupiah. Modus yang digunakan antara lain menjanjikan pengangkatan CPNS, tawaran kerja di instansi pemerintahan dan BUMN, hingga jual beli kendaraan dan ternak.

Iskandar alias Balia dijerat dengan Pasal 378 Juncto Pasal 372 jo 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan berulang, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Ia ditahan oleh penyidik sejak 3 Juni 2025 berdasarkan surat penahanan Sp.Han/43/VI/Res.1.11/2025/Reskrim, lalu diperpanjang oleh Kejaksaan hingga 1 Agustus 2025.

Namun, dalam catatan peradilan terbaru, status penahanan di PN Lhokseumawe tercatat sebagai tidak ditahan.

Baca juga: Terlibat Penipuan Mobil di Aceh Utara, Hendri Dituntut 4 Tahun Penjara

Tersangka ditangkap pada 2 Juni 2025 di Karang Baru, Aceh Tamiang. Dari tangan pelaku, polisi menyita airsoft gun dan borgol yang dibeli di Medan seharga Rp4,7 juta tanpa prosedur resmi. Barang-barang tersebut digunakan untuk memperkuat penyamarannya sebagai aparat hukum.

Polres Aceh Utara telah membuka posko pengaduan khusus sejak awal penanganan kasus guna menampung laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban.

Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan maupun jaringan pihak lain yang terlibat dalam aksi penipuan tersebut. Polisi menduga total kerugian akan terus bertambah seiring berjalannya proses hukum.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved