Breaking News

Berita Aceh Utara

Terlibat Penipuan Mobil di Aceh Utara, Hendri Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara menuntut Hendri Gunawan dengan pidana penjara selama empat tahun atas dugaan penipuan

Editor: mufti
TribunKaltara
ILUSTRASI Penipuan merugikan korban hingga jutaan rupiah. 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara menuntut Hendri Gunawan, warga Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara dengan pidana penjara selama empat tahun atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggunaan surat palsu.

Tuntutan ini dibacakan oleh Aulia SH dan Oktriadi Kurniawan MH, dalam sidang di Pengadilan Negeri Lhoksukon, pada Rabu (3/9/2025). Informasi tersebut diperoleh Serambinews.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon. 

Dalam surat tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu. JPU juga menuntut agar terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berjalan. 

Selain itu, jaksa menguraikan barang bukti yang disita dan diminta untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak, antara lain satu unit mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BL 1214 JU, kunci mobil.

Serta dokumen kendaraan atas nama Maisyaraini. Sejumlah dokumen yang terbukti palsu, seperti BPKB dan STNK, tetap dilampirkan dalam berkas perkara.

Kasus ini bermula pada 5 Maret 2025, ketika terdakwa Hendri Gunawan menggadaikan satu unit mobil Toyota Avanza 1.5 G Matic, warna putih dari saksi bernama Feri Sandria.

Setelah menguasai mobil tersebut, terdakwa kemudian menawarkan mobil itu untuk dijual melalui iklan di Marketplace Facebook.

Pada malam hari, seorang pembeli bernama Marzuki Arsyad menghubungi terdakwa untuk melihat mobil yang ditawarkan. Saat bertemu, terdakwa mengaku sebagai pemilik sah kendaraan dan menunjukkan dokumen berupa STNK serta BPKB. Untuk meyakinkan calon pembeli, terdakwa bahkan memperbolehkan mobil tersebut diuji jalan (test drive).

Dengan alasan membutuhkan modal usaha grosir, terdakwa menawarkan harga jauh di bawah pasaran, yakni Rp 185 juta, sebelum akhirnya disepakati harga Rp 176 juta. 

Sedangkan harga pasaran jika dilihat dari tahun pembuatan mobil tersebut di tahun 2023 mencapai Rp 210 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui transfer ke beberapa rekening, hingga lunas pada 6 Maret 2025 dini hari.

Sebagai bukti transaksi, terdakwa menyerahkan kwitansi bermaterai, satu kunci mobil, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK yang belakangan terbukti palsu.

Kecurigaan muncul ketika keesokan harinya, korban tidak lagi bisa menghubungi terdakwa. Setelah melakukan pengecekan ke Samsat Lhokseumawe, korban mendapati bahwa dokumen kendaraan tersebut tidak sah.(jaf

 

Gunakan Surat Palsu

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved