Serambi Ekraf Awards 2025
DPRK Nagan Raya Prioritaskan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Dalam konteks ini, Kabupaten Nagan Raya dihadapkan pada tantangan besar yang menuntut penanganan serius dan berkelanjutan.
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Terkait rencana pembentukan Qanun Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd Rizki Ramadhan sangat optimis jika ke depan, qanun tersebut bisa diwujudkan.
Pasalnya, melalui BUMD misalnya, pemerintah dapat menyediakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau.
“Demikian juga usaha budidaya burung walet dan pengelolaan tambang rakyat yang diatur dengan regulasi yang baik, kedua usaha ini dapat menjadi sumber pendapatan yang menguntungkan masyarakat dan pemerintah daerah,” kata Ketua DPRK.
“Apalagi jika dikelola melalui BUMD tentu bisa diatur sesuai harapan dengan mengedepankan prinsip keberpihakan kepada masyarakat,” ungkap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua I DPRK Nagan Raya, dr Afzalul Zikri.
Baca juga: Praktik Jual Beli Kuota Haji, KPK: Calon Jemaah Bisa Langsung Berangkat Tanpa Antre
Menurut unsur pimpinan dewan dari Partai Aceh (PA) itu, melahirkan regulasi yang pro-rakyat dan menguntungkan daerah perlu dukungan semua elemen dan berbagai pertimbangan, termasuk dari sisi kesehatan.
”Artinya, ketika rancangan qanun dibentuk dengan tujuan meningkatkan taraf ekonomi masyarakat, semua aspek harus diperhatikan termasuk dibarengi dengan upaya peningkatan derajat kesehatan,” ucapnya.
“Sebagai contoh, budidaya burung walet yang memenuhi standar dengan memperhatikan faktor sanitasi hingga produk sarangnya yang higienis,” terang dia.
“Begitu juga penanganan limbah atau kotorannya serta masalah polusi suara yang ditimbulkan speaker pemikat burung walet,” ujar Afzalul Zikri yang juga berprofesi sebagai tenaga medis.
Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya dari Partai Golkar, Dr Sayid Syahrul Rahmad, SH, MH menyambut baik rencana pembentukan ketiga qanun tersebut.
Menurutnya, selama ini ketiga sektor usaha ekonomi itu belum tertata sebagaimana mestinya.
Baca juga: Gubernur Mualem Naik Rakit Tinjau Akses ke Kuala Baru Aceh Singkil
Bahkan, ada pihak dari luar daerah yang mengeruk keuntungan besar, sementara masyarakat Nagan Raya hanya mendapat porsi yang sangat kecil.
“Ketiga qanun ini sangat penting. Jika qanun ini selesai dan bisa direalisasikan pelaksanaannya, maka akan mendongkrak Pendapatan Asli daerah (PAD), pertumbuhan ekonomi masyarakat juga akan meningkat," jelasnya.
Dikatakan Sayid, dengan adanya Qanun Izin Pertambangan Rakyat (IPR), akan memberikan pengakuan hukum dan legitimasi terhadap kegiatan pertambangan rakyat, meminimalisir terhadap potensi korupsi, karena kegiatan pertambangan terdaftar secara resmi serta dimonitor oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
"Begitu juga dengan Qanun BUMD, tentu akan berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian, memberikan dukungan dan perlindungan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM),” tutur Dr Sayid Syahrul Rahmad, SH, MH.
QANUN PRIORITAS MULAI TAHUN 2025
* Qanun Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
* Qanun Sarang Walet
* Qanun Pertambangan Rakyat. (*)
Giok Nagan Raya Mendunia, Bupati TRK Promosi hingga ke Amerika |
![]() |
---|
Bupati Aceh Singkil Terima Anugerah Serambi Ekraf Awards 2025, Ini Kategorinya |
![]() |
---|
Menginisiasi Banyak Kegiatan Ekonomi Kreatif, Farid Nyak Umar Dianugerahi Serambi Ekraf Awards |
![]() |
---|
Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif Lewat Lampengeuh, Pemkab Abdya Terima Serambi Ekraf Awards 2025 |
![]() |
---|
Berkontribusi Dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif, BSI Aceh Dianugerahi Serambi Ekraf Award |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.