Breaking News

Serambi Ekraf Awards 2025

DPRK Nagan Raya Prioritaskan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Dalam konteks ini, Kabupaten Nagan Raya dihadapkan pada tantangan besar yang menuntut penanganan serius dan berkelanjutan.

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Serambi
SERAMBI EKRAF AWARDS - Pariwara Serambi Ekraf Awards 2025, DPRK Nagan Raya dimuat di Serambi Indonesia, edisi Rabu (3/9/2025). 

Dalam konteks ini, Kabupaten Nagan Raya dihadapkan pada tantangan besar yang menuntut penanganan serius dan berkelanjutan.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tekanan ekonomi global dan meningkatnya angka pengangguran di berbagai wilayah, menjadikan pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi sangat penting untuk membangun kemandirian dan kesejahteraan.

Dalam konteks ini, Kabupaten Nagan Raya dihadapkan pada tantangan besar yang menuntut penanganan serius dan berkelanjutan.

Salah satu tantangan utama adalah lemahnya kapasitas kelembagaan ekonomi masyarakat, seperti kelompok usaha, koperasi, dan unit-unit usaha kecil lainnya.

Di mana banyak yang belum mampu bersaing dalam sistem pasar yang makin terbuka dan sebagian besar masih terkendala pemasaran produk.

Hal ini menyebabkan kontribusi mereka terhadap peningkatan kesejahteraan masih jauh dari optimal.

Untuk itu, mulai tahun 2025, beberapa langkah strategis Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya menjadi skala prioritas dan titik fokus perhatian.

Baca juga: Jadwal Gerhana Bulan Total Terjadi Nanti Malam, Ini Waktu Puncaknya

DPRK bersama eksekutif berupaya melahirkan sejumlah qanun (Perda), seperti Qanun Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Qanun Sarang Walet, dan Qanun Pertambangan Rakyat.

Selama ini, DPRK Nagan Raya telah menjalankan fungsi legislasi, yakni membahas beberapa rancangan qanun (Raqan). 

Antara lain Raqan Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang akan segera dilakukan fasilitasi ke Bappenas di Jakarta.

Demikian juga, 11 Raqan usulan Pemerintah Daerah dalam Program Legislasi Kabupaten (Proleg) Nagan Raya Tahun 2025.

Bahkan, empat di antaranya sudah dan akan segera dilakukan pembahasan, yaitu Raqan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Majelis Adat Aceh (MAA), yang sudah pada tahap fasilitasi ke MAA Provinsi Aceh.

Kemudian, Raqan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Nagan Raya 2025-2045, di mana rancangan awalnya sudah selesai dan akan segera dibahas disusul Raqan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) serta Raqan tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Baca juga: Nagan Raya Diprediksi Hujan, Warga Diminta Waspada Petir dan Angin Kencang

Sementara tujuh raqan lainnya masih dalam tahap penyusunan drafnya, yakni Raqan tentang Pemerintahan Gampong, Tuha Peut, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Perpustakaan, Izin Membuka Tanah Negara, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Raqan Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Terkait rencana pembentukan Qanun Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd Rizki Ramadhan sangat optimis jika ke depan, qanun tersebut bisa diwujudkan.

Pasalnya, melalui BUMD misalnya, pemerintah dapat menyediakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau.

“Demikian juga usaha budidaya burung walet dan pengelolaan tambang rakyat yang diatur dengan regulasi yang baik, kedua usaha ini dapat menjadi sumber pendapatan yang menguntungkan masyarakat dan pemerintah daerah,” kata Ketua DPRK.

“Apalagi jika dikelola melalui BUMD tentu bisa diatur sesuai harapan dengan mengedepankan prinsip keberpihakan kepada masyarakat,” ungkap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua I DPRK Nagan Raya, dr Afzalul Zikri.

Baca juga: Praktik Jual Beli Kuota Haji, KPK: Calon Jemaah Bisa Langsung Berangkat Tanpa Antre

Menurut unsur pimpinan dewan dari Partai Aceh (PA) itu, melahirkan regulasi yang pro-rakyat dan menguntungkan daerah perlu dukungan semua elemen dan berbagai pertimbangan, termasuk dari sisi kesehatan.

”Artinya, ketika rancangan qanun dibentuk dengan tujuan meningkatkan taraf ekonomi masyarakat, semua aspek harus diperhatikan termasuk dibarengi dengan upaya peningkatan derajat kesehatan,” ucapnya.

“Sebagai contoh, budidaya burung walet yang memenuhi standar dengan memperhatikan faktor sanitasi hingga produk sarangnya yang higienis,” terang dia.

“Begitu juga penanganan limbah atau kotorannya serta masalah polusi suara yang ditimbulkan speaker pemikat burung walet,” ujar Afzalul Zikri yang juga berprofesi sebagai tenaga medis.

Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya dari Partai Golkar, Dr Sayid Syahrul Rahmad, SH, MH menyambut baik rencana pembentukan ketiga qanun tersebut.

Menurutnya, selama ini ketiga sektor usaha ekonomi itu belum tertata sebagaimana mestinya.

Baca juga: Gubernur Mualem Naik Rakit Tinjau Akses ke Kuala Baru Aceh Singkil

Bahkan, ada pihak dari luar daerah yang mengeruk keuntungan besar, sementara masyarakat Nagan Raya hanya mendapat porsi yang sangat kecil.

“Ketiga qanun ini sangat penting. Jika qanun ini selesai dan bisa direalisasikan pelaksanaannya, maka akan mendongkrak Pendapatan Asli daerah (PAD), pertumbuhan ekonomi masyarakat juga akan meningkat," jelasnya.

Dikatakan Sayid, dengan adanya Qanun Izin Pertambangan Rakyat (IPR), akan memberikan pengakuan hukum dan legitimasi terhadap kegiatan pertambangan rakyat, meminimalisir terhadap potensi korupsi, karena kegiatan pertambangan terdaftar secara resmi serta dimonitor oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

"Begitu juga dengan Qanun BUMD, tentu akan berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian, memberikan dukungan dan perlindungan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM),” tutur Dr Sayid Syahrul Rahmad, SH, MH.

QANUN PRIORITAS MULAI TAHUN 2025
* Qanun Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
* Qanun Sarang Walet
* Qanun Pertambangan Rakyat. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved