Berita Bireuen

Tim Gabungan Tertibkan Odong-odong, 5 Kendaraan Diamankan ke Polres Bireuen

Dalam operasi tersebut, sebanyak lima unit kendaraan odong-odong berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Bireuen. 

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PENERTIBAN ODONG ODONG - Tim gabungan Dinas Perhubungan, bersama personel TNI, Polri, Dansubdenpom dan Satpol PP, Senin (8/9/2025) malam, menggelar razia kendaraan odong-odong. 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Bireuen, tim gabungan yang terdiri dari berbagai unsur pemerintahan dan aparat keamanan menggelar operasi penertiban terhadap kendaraan odong-odong yang beroperasi tanpa izin resmi. 

Kegiatan ini berlangsung pada Senin (8/9/2025) malam, dan dipusatkan pada sejumlah titik strategis yang selama ini menjadi lokasi mangkal kendaraan modifikasi tersebut.

Operasi penertiban ini dikoordinasikan langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bireuen, dengan dukungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), personel TNI, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bireuen, serta personel dari Detasemen Polisi Militer (Dansubdenpom) Bireuen

Sebelum melakukan razia, seluruh personel yang terlibat mengikuti apel bersama yang digelar di halaman Pendopo Bupati Bireuen sebagai bentuk kesiapan dan sinergi antar-instansi.

Setelah apel, tim bergerak menyisir sejumlah kawasan yang diketahui menjadi titik operasional kendaraan odong-odong. 

Baca juga: Terminal Lama Bireuen Disulap Jadi Pangkalan Odong-Odong dan Wahana Permainan Anak

Kendaraan ini umumnya merupakan mobil roda empat yang telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk mengangkut penumpang, terutama anak-anak, dengan tampilan yang menarik dan musik yang keras.

Dalam operasi tersebut, sebanyak lima unit kendaraan odong-odong berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Bireuen

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bireuen, Drs Murdani, penindakan ini dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Bupati Bireuen yang sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan operasional kendaraan odong-odong yang tidak memenuhi standar keselamatan dan legalitas.

“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati Bireuen yang menegaskan bahwa kendaraan odong-odong tidak boleh beroperasi tanpa izin resmi dan kelengkapan surat-surat kendaraan,” kata Kadishub. 

“Selain itu, kendaraan tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan penumpang karena tidak sesuai dengan standar transportasi umum,” ujar Murdani kepada Serambinews.com, Selasa (9/9/2025).

Baca juga: Identitas 9 Penumpang Tewas Kecelakaan Odong-odong di Serang, Seorang Ibu Tewas Sambil Peluk Anaknya

Murdani menjelaskan, bahwa kelima kendaraan yang diamankan tidak memiliki izin operasional, surat-surat kendaraan tidak lengkap, dan sebelumnya telah diimbau untuk menghentikan aktivitasnya namun tidak diindahkan. 

Ia juga menambahkan bahwa razia ini dilakukan atas masukan dari Kasat Lantas Polres Bireuen, dan akan terus dilakukan secara berkala.

“Jika ke depan masih ditemukan kendaraan odong-odong yang beroperasi tanpa izin dan mengabaikan edaran Bupati, maka akan langsung kami bawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Dishub Bireuen akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan menyampaikan laporan perkembangan kepada Bupati Bireuen. 

Baca juga: Naik Odong-odong, 27 Yatim Meunasah Capa Bireuen Dibawa Belanja ke Suzuya, Tiap Anak Bebas Memilih

Penertiban ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan tertib di wilayah Bireuen.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved