Perbankan
Izin BPRS Gayo Dicabut, Pembayaran Simpanan Nasabah Diproses LPS
Ia menjelaskan, adapun rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud, akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Menurutnya, dana yang digunakan
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rianza Alfandi I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera memproses pembayaran simpanan nasabah PT BPRS Gayo, usai izin bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 9 September 2025.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengatakan, untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan PT BPRS Gayo Takengon, pihaknya akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” kata Jimmy, dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).
Ia menjelaskan, adapun rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud, akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Menurutnya, dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gayo Takengon bersumber dari dana LPS.
Jimmy juga menyebut, nasabah dapat melihat status simpanan di kantor PT BPRS Gayo Takengon, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Bagi debitur bank, lanjut dia, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gayo Takengon dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Untuk itu, Jimmy mengimbau agar nasabah PT BPRS Gayo Takengon tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujarnya.
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” ungkapnya.
Ia menambahkan, apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPRS Gayo Takengon, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.(*)
| BI-Rate Turun Drastis, Mengapa Suku Bunga Kredit Masih Seret Turun? |
|
|---|
| OJK Dorong Perbankan di Aceh Kembangkan Produk Keuangan, Ini Alasannya |
|
|---|
| Bank Aceh Miliki ATM Drive Thru di Taman Riyadhah, Diresmikan Wali Kota Lhokseumawe |
|
|---|
| Wapres Ingatkan BSI Optimal Pelayanan Saat PON |
|
|---|
| Selama Lebaran, BSI Libur Sehari, Bank Aceh 4 Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/LPS-u9099jk.jpg)