Berita Aceh Selatan
Gercep! Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor di SPBU Geulumbuk
Seorang pria berinisial DI (34), warga Kabupaten Aceh Tenggara, ditangkap setelah terbukti mencuri sepeda motor milik warga, Rabu (10/9/2025).
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Nurul Hayati
Seorang pria berinisial DI (34), warga Kabupaten Aceh Tenggara, ditangkap setelah terbukti mencuri sepeda motor milik warga, Rabu (10/9/2025).
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di SPBU Gampong Geulumbuk, Kecamatan Kluet Selatan.
Seorang pria berinisial DI (34), warga Kabupaten Aceh Tenggara, ditangkap setelah terbukti mencuri sepeda motor milik warga, Rabu (10/9/2025).
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang disampaikan Safruddin (50) pada 3 September 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Sabtu (6/9/2025), DI akhirnya ditangkap di wilayah hukum Polres Pidie Jaya dengan bantuan aparat setempat.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T Ricki Fadlianshah SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian SH MH menyampaikan apresiasi atas kinerja personelnya.
“Kami mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus ini. Tindakan tegas ini merupakan komitmen Polres Aceh Selatan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap, sepeda motor curian jenis Yamaha N-Max warna hitam BL 6252 RM telah dijual pelaku di Kota Subulussalam.
Berkat koordinasi antara Polres Aceh Selatan dan Polres Subulussalam, barang bukti berhasil ditemukan di Gampong Lae Motong, Kecamatan Penanggalan.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Cerita Mobil Terbakar di Aceh Jaya Versi Pemilik
Ia dijerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan.
“Gunakan kunci ganda saat parkir dan jangan tinggalkan kendaraan di lokasi rawan. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah kejahatan. Segera laporkan ke polisi bila menemukan hal-hal mencurigakan,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Terungkap! Pemilik Mobil Honda Oddyse yang Terbakar di Aceh Jaya
SPBU Geulumbuk
Kasus Curanmor di Aceh Selatan
Gerak Cepat
Serambinews.com
Serambinews
Serambi Indonesia
Pemkab Aceh Selatan Hibahkan Tanah dan Bangunan untuk Bawaslu |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah Melonjak di Pasar Inpres Tapaktuan, Naik 100 Persen Lebih |
![]() |
---|
Bawaslu Aceh Selatan Dorong Pemilu Berintegritas, Adil dan Bermartabat |
![]() |
---|
Dapur MBG Dilaunching di Kluet Utara, Aceh Selatan, 1.900 Porsi Makanan Disediakan |
![]() |
---|
Rumah Warga di Trumon Tengah Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp50 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.