Berita Aceh Selatan

Gercep! Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor di SPBU Geulumbuk

Seorang pria berinisial DI (34), warga Kabupaten Aceh Tenggara, ditangkap setelah terbukti mencuri sepeda motor milik warga, Rabu (10/9/2025).

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Pelaku curanmor beserta barang bukti saat diamankan di wilayah hukum Polres Pidie Jaya. 

Seorang pria berinisial DI (34), warga Kabupaten Aceh Tenggara, ditangkap setelah terbukti mencuri sepeda motor milik warga, Rabu (10/9/2025).

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di SPBU Gampong Geulumbuk, Kecamatan Kluet Selatan. 

Seorang pria berinisial DI (34), warga Kabupaten Aceh Tenggara, ditangkap setelah terbukti mencuri sepeda motor milik warga, Rabu (10/9/2025).

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang disampaikan Safruddin (50) pada 3 September 2025. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Sabtu (6/9/2025), DI akhirnya ditangkap di wilayah hukum Polres Pidie Jaya dengan bantuan aparat setempat.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T Ricki Fadlianshah SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian SH MH menyampaikan apresiasi atas kinerja personelnya.

“Kami mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus ini. Tindakan tegas ini merupakan komitmen Polres Aceh Selatan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan mengungkap, sepeda motor curian jenis Yamaha N-Max warna hitam BL 6252 RM telah dijual pelaku di Kota Subulussalam.

Berkat koordinasi antara Polres Aceh Selatan dan Polres Subulussalam, barang bukti berhasil ditemukan di Gampong Lae Motong, Kecamatan Penanggalan.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Cerita Mobil Terbakar di Aceh Jaya Versi Pemilik

Ia dijerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan.

“Gunakan kunci ganda saat parkir dan jangan tinggalkan kendaraan di lokasi rawan. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah kejahatan. Segera laporkan ke polisi bila menemukan hal-hal mencurigakan,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Terungkap! Pemilik Mobil Honda Oddyse yang Terbakar di Aceh Jaya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved