Berita Aceh Besar
BNN Bakar 5.000 Batang Ganja Dari Dua Lokasi di Aceh Besar
"Pelaku kepemilikan narkotika dapat dikenai ancaman pidana penjara seumur hidup.” RIKI KURNIAWAN
"Pelaku kepemilikan narkotika dapat dikenai ancaman pidana penjara seumur hidup.” RIKI KURNIAWAN, Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 5.000 batang ganja dengan cara dibakar dari dua lokasi di Kabupaten Aceh Besar, Rabu (10/9/2025). Tanaman haram yang dimusnahkan itu memiliki berat total 2,3 ton.
Operasi pemusnahan itu dilakukan di Kecamatan Seulimeum dan Kecamatan Mesjid Raya. Berdasarkan hasil penyelidikan pada 31 Agustus hingga 7 September 2025, BNN mengidentifikasi dua ladang ganja.
Lokasi pertama seluas 1,3 hektare di Gampong Pulo, Kecamatan Seulimeum, berisi sekitar 3.500 batang pohon dengan perkiraan berat basah 1,4 ton. Lokasi kedua seluas 0,7 hektare di Gampong Ie Seu-uem, Kecamatan Mesjid Raya, berisi sekitar 1.500 batang pohon dengan berat basah sekitar 900 kg.
Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN, Kombes Pol Riki Kurniawan, mengatakan, operasi ini melibatkan 117 personel dari berbagai instansi. "Kegiatan pemusnahan ini merupakan implementasi dari strategi nasional dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), khususnya di daerah rawan peredaran ganja, seperti Aceh," ujarnya.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku kepemilikan narkotika dapat dikenai ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Riki.
BNN mengajak masyarakat untuk aktif mendukung program Indonesia Bersinar. "Partisipasi seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," pungkasnya.(aan)
Berita Banda Aceh
BNN Aceh
Bakar 5.000 Batang Ganja
pemusnahan barang bukti
RIKI KURNIAWAN Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Lada
| Polres Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja |
|
|---|
| Satu Rumah di Gampong Ilie Ludes Terbakar, Dua Sepmor Ikut Hangus |
|
|---|
| Data Tak Sinkron, Bupati Aceh Besar Desak DTSEN Cerminkan Kondisi Riil Warga |
|
|---|
| Dua Toko di Darul Imarah Ludes Terbakar, BPBD Kerahkan 9 Unit Armada Padamkan Api |
|
|---|
| HRD Sebut Nama Cut Bit di Muscab PKB Aceh Besar, Ini Motivasi Pengusaha Kuliner Terjun Ke Politik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/BNN-Bakar-5000-Batang-Ganja.jpg)