Jumat, 17 April 2026

Berita Aceh Besar

BNN Bakar 5.000 Batang Ganja Dari Dua Lokasi di Aceh Besar

"Pelaku kepemilikan narkotika dapat dikenai ancaman pidana penjara seumur hidup.” RIKI KURNIAWAN

Editor: mufti
SERAMBI/M ANSHAR
MUSNAHKAN TANAMAN GANJA - Tim Gabungan dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi, Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, serta Dinas Kehutanan, yang dipimpin Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN, Kombes Riki Kurniawan, melakukan pemusnahan tanaman ganja dengan cara dibakar, di wilayah Kabupaten Aceh Besar, Rabu (10/9/2025). 

"Pelaku kepemilikan narkotika dapat dikenai ancaman pidana penjara seumur hidup.” RIKI KURNIAWAN, Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 5.000 batang ganja dengan cara dibakar dari dua lokasi di Kabupaten Aceh Besar, Rabu (10/9/2025). Tanaman haram yang dimusnahkan itu memiliki berat total 2,3 ton. 

Operasi pemusnahan itu dilakukan di Kecamatan Seulimeum dan Kecamatan Mesjid Raya. Berdasarkan hasil penyelidikan pada 31 Agustus hingga 7 September 2025, BNN mengidentifikasi dua ladang ganja. 

Lokasi pertama seluas 1,3 hektare di Gampong Pulo, Kecamatan Seulimeum, berisi sekitar 3.500 batang pohon dengan perkiraan berat basah 1,4 ton. Lokasi kedua seluas 0,7 hektare di Gampong Ie Seu-uem, Kecamatan Mesjid Raya, berisi sekitar 1.500 batang pohon dengan berat basah sekitar 900 kg.

Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN, Kombes Pol Riki Kurniawan, mengatakan, operasi ini melibatkan 117 personel dari berbagai instansi. "Kegiatan pemusnahan ini merupakan implementasi dari strategi nasional dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), khususnya di daerah rawan peredaran ganja, seperti Aceh," ujarnya.

Pemusnahan dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku kepemilikan narkotika dapat dikenai ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Riki.

BNN mengajak masyarakat untuk aktif mendukung program Indonesia Bersinar. "Partisipasi seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," pungkasnya.(aan)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved