PPPK
100 PPPK Formasi 2024 Dilantik, Bupati Aceh Selatan Ingatkan Tugas dan Integritas
Adapun yang dilantik terdiri dari 41 guru, 32 tenaga teknis, dan 27 tenaga kesehatan.
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Ilhami Syahputra l Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 100 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 di Gedung Rumoh Agam Tapaktuan, Kamis (11/9/2025).
Adapun yang dilantik terdiri dari 41 guru, 32 tenaga teknis, dan 27 tenaga kesehatan. Acara pelantikan berlangsung khidmat disertai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Selatan.
Dalam sambutannya, Bupati Aceh Selatan Mirwan menyampaikan apresiasi kepada para PPPK yang telah melalui proses panjang sejak masa pengabdian sebagai non-ASN hingga dinyatakan lulus seleksi penerimaan tahun 2024.
“Momentum ini menjadi kebahagiaan tersendiri karena merupakan hari yang ditunggu-tunggu setelah perjuangan panjang,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremonial, tetapi bagian dari perjalanan karier sebagai aparatur negara yang mengemban amanah pelayanan publik.
Para PPPK akan menjalani masa perjanjian kerja selama lima tahun dan akan dievaluasi untuk menentukan perpanjangan kontrak.
Ia juga mengingatkan, sesuai aturan kepegawaian, PPPK tidak diperkenankan mengajukan mutasi atau pindah unit kerja.
“Bertugaslah dengan baik, tingkatkan kreativitas dan inovasi di tempat penugasan. Kehadiran saudara diharapkan memberi energi baru untuk pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati mengajak seluruh PPPK yang baru dilantik untuk menjunjung tinggi sumpah jabatan, mengutamakan kepentingan masyarakat, menjaga integritas, serta terus meningkatkan kompetensi agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tuntutan pelayanan publik.
Ia juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Selatan memberikan pembekalan orientasi bagi para PPPK agar memahami tugas, fungsi, hak, kewajiban, serta kode etik ASN.
“Orientasi ini penting untuk membentuk profesionalisme dan mencegah terjadinya pelanggaran disiplin. Dengan kerja keras, dedikasi, dan sinergi, aparatur di Aceh Selatan diharapkan mampu membangun birokrasi yang lebih baik, profesional, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat,” pungkasnya.(*)
Kabar Gembira, Bupati Al-Farlaky Usulkan Seluruh Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Tak di PHK, tapi Diangkat Jadi Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pengumuman Hasil PPPK Tahap 2 Sudah Mulai Dirilis, Ini Cara Mudah Cek Nama Lewat SSCASN dan Instansi |
![]() |
---|
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Diumumkan 18 Februari, Simak Cara Cek dan Proses Sanggah |
![]() |
---|
KemenpanRB Terbitkan Aturan Baru Terkait Penetapan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Poin-poin Pentingnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.