PPPK
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Diumumkan 18 Februari, Simak Cara Cek dan Proses Sanggah
Pemerintah dijadwalkan mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap kedua pada Selasa, (18/2/20
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM-Pemerintah dijadwalkan mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap kedua pada Selasa, (18/2/2025).
Seleksi ini ditujukan bagi tenaga honorer atau non-ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebagai bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN, pemerintah memastikan bahwa instansi pusat dan daerah berkomitmen mengangkat mereka menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Untuk itu, instansi terkait diminta menyesuaikan data pelamar dengan kebijakan seleksi tahap ini yang mencakup empat jabatan pelaksana, yaitu Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Gaji CPNS 2024 di Tahun 2025, Gaji Tidak Cair Penuh
Cara Mengecek Hasil Seleksi Administrasi
Peserta seleksi dapat mengetahui hasil administrasi melalui portal resmi SSCASN BKN dengan langkah berikut:
1. Akses situs https://sscasn.bkn.go.id
2. Klik menu "Login" atau "Masuk" di pojok kanan atas
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta password, lalu klik "Masuk"
4. Resume pendaftaran akan muncul, menampilkan status kelulusan
Bagi peserta yang lolos, akan ada notifikasi "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas", yang berarti mereka berhak mengikuti Seleksi Kompetensi pada 17 April hingga 16 Mei 2025. Sebaliknya, peserta yang tidak memenuhi syarat akan menerima pemberitahuan "Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi" beserta alasan ketidaklulusan, termasuk dokumen yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca juga: 634 Pelamar PPPK TMS Administrasi
Mekanisme Sanggah bagi Peserta yang Tidak Lolos
Bagi pelamar yang merasa terjadi kesalahan dalam verifikasi administrasi, terdapat kesempatan untuk mengajukan sanggahan pada 19-21 Februari 2025. Namun, mekanisme ini hanya berlaku jika kesalahan berasal dari pihak verifikator, bukan dari kesalahan pelamar saat mengisi data atau mengunggah dokumen.
Langkah pengajuan sanggah sebagai berikut:
1. Login ke akun SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
2. Pada halaman resume pendaftaran, jika tidak lolos, akan muncul status "Tidak Memenuhi Syarat (TMS)"
3. Klik tombol "Ajukan Sanggah", lalu isi formulir sanggah dengan alasan yang jelas dan realistis
4. Unggah dokumen pendukung yang sesuai dengan data yang telah dikirim sebelumnya
Perlu dicatat, alasan sanggah harus didukung bukti valid, dan pelamar yang memberikan informasi tidak benar dapat dikenakan sanksi. Hasil sanggah akan diumumkan pada 20-27 Februari 2025. Oleh karena itu, peserta yang merasa ada ketidaksesuaian dalam proses verifikasi diimbau segera mengajukan sanggahan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca juga: Ini Alasan Mayoritas Pelamar PPPK Tahap II di Aceh Singkil Gagal Seleksi Administrasi
(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)
Kabar Gembira, Bupati Al-Farlaky Usulkan Seluruh Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Tak di PHK, tapi Diangkat Jadi Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pengumuman Hasil PPPK Tahap 2 Sudah Mulai Dirilis, Ini Cara Mudah Cek Nama Lewat SSCASN dan Instansi |
![]() |
---|
KemenpanRB Terbitkan Aturan Baru Terkait Penetapan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Poin-poin Pentingnya |
![]() |
---|
PPPK di Lhokseumawe Belum Terima THR dan Gaji 13, Jailani: Harus Dibayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.