Berita Banda Aceh

TM Nurlif Optimis Perubahan UUPA Rampung di 2026

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Aceh, TM Nurlif, optimis perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006

|
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/HO
PERUBAHAN UUPA – Ketua DPD I Partai Golkar Aceh, TM Nurlif, optimis perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA bakal rampung di tahun 2026. Hal ini disampaikan Kamis (11/9/2025).  

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Aceh, TM Nurlif, optimis perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA bakal rampung di tahun 2026.

“Kita optimis perubahan UUPA rampung di tahun 2026. Karena pada prinsipnya, Partai Golkar di Aceh bersama seluruh partai yang ada di Aceh serta seluruh komponen masyarakat mendukung penuh percepatan penyelesaian pembahasan UUPA untuk segera menjadi undang-undang,” ujar TM Nurlif didampingi Ketua Fraksi Golkar DPRA Muhammad Rizky dan Sekretaris Fraksi Khalid, Kamis (11/9/2025).

Hal ini disampaikan Nurlif menyusul revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka Tahun 2025, pada Selasa (9/9/2025).

Untuk itu, ia mengajak seluruh partai politik di Aceh, baik lokal maupun nasional, untuk membangun semangat bersama dalam mengawal percepatan revisi UUPA ini. Nurlif menekankan, ajakan ini juga didukung oleh DPP Golkar, bahwa pentingnya solidaritas lintas partai dan komponen masyarakat Aceh dalam proses percepatan revisi UUPA.

Golkar Aceh, kata Nurlif, menegaskan bahwa revisi UUPA tidak hanya menyangkut perpanjangan dana otonomi khusus (Otsus), tetapi juga kepastian besaran dan jangka waktunya. Aceh mendorong agar dana Otsus dapat disetujui minimal 2,5 persen setara Dana Alokasi Umum (DAU) atau nomenklatur lain yang berlaku di kemudian hari.

Menurut Nurlif, kepastian tersebut penting karena nomenklatur kebijakan nasional bisa berubah sewaktu-waktu. Sebagai contoh, lembaga pengelola minyak dan gas yang awalnya bernama BP Migas kemudian berubah menjadi SKK Migas. Namun di Aceh, keberadaan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tetap sah berdasarkan UUPA.

“Jadi walaupun BP Migas berubah nama, tapi BPMA tetap berlaku di Aceh. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi di Aceh harus dirumuskan secara cermat agar tidak tergerus perubahan nomenklatur nasional. Begitu juga dengan pengaturan dana Otsus, yang harus dipastikan tetap setara meskipun ada perubahan istilah di tingkat pusat,” jelasnya.

Nurlif menambahkan, bahwa pihaknya komitmen untuk terus mendorong pembahasan revisi UUPA di DPR RI agar bisa segera diselesaikan. Dukungan bersama seluruh partai politik di Aceh dinilai penting untuk memastikan kepentingan daerah terlindungi dan terealisasi dengan baik.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Hukum dan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD menyepakati 4 RUU masuk perubahan kedua program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. Kesepakatan ini otomatis mengubah komposisi dan jumlah RUU dalam Daftar Prolegnas Prioritas 2025 sebelumnya.(ra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved