Berita Gayo Lues

Kendala Pembuatan SKCK Hambat Pemberkasan PPPK Paruh Waktu di Galus, Ini Solusi BKPSDM

Salah satu kendala utama yang dihadapi para peserta adalah kesulitan dalam memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
JADWAL PEMBERKASAN PPPK - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gayo Lues, Abdul Wahab, SE mengungkapkan, BKN memperpanjang masa pemberkasan berkas PPPK Paruh Waktu selama sepekan ke depan, terhitung 12 September 2025. 

Laporan Edi Sutami | Blangkejeren

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN – Proses pemberkasan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Gayo Lues (Galus) tengah menghadapi sejumlah hambatan serius.

Salah satu kendala utama yang dihadapi para peserta adalah kesulitan dalam memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Padahal, SKCK menjadi dokumen penting yang menjadi syarat wajib dalam proses administrasi pengusulan PPPK.

Sejak diumumkannya daftar nama calon PPPK yang lolos seleksi, ribuan peserta mulai mempersiapkan dokumen pemberkasan.

Namun, tingginya jumlah permohonan SKCK di wilayah tersebut menyebabkan antrian panjang di Polres Gayo Lues.

Baca juga: Siapkan Berkas PPPK Paruh Waktu, Ribuan Tenaga Honorer Serbu Mapolres Bireuen

Bahkan, beberapa peserta mengaku kesulitan mengakses situs resmi Polri untuk melakukan pengisian data secara daring, yang merupakan tahap awal dalam proses pembuatan SKCK.

Situasi ini membuat banyak peserta merasa terhambat dan khawatir tidak dapat menyelesaikan pemberkasan tepat waktu.

Selain SKCK, dokumen lain seperti biodata dan surat keterangan sehat juga menjadi tantangan tersendiri.

Beberapa peserta melaporkan kesulitan saat melakukan unggahan dokumen ke akun SSCASN, sistem resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang digunakan untuk proses seleksi dan pemberkasan ASN.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan peserta, terutama mereka yang berasal dari daerah terpencil dengan akses internet terbatas.

Baca juga: Sebanyak 5.548 Honorer R2 dan R3 di Bireuen Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Tahapannya

Ketidakmampuan mengunggah dokumen tepat waktu berpotensi menggagalkan proses pengusulan mereka sebagai PPPK Paruh Waktu.

Menanggapi situasi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gayo Lues, Abdul Wahab, SE segera mengambil langkah cepat.

Melalui koordinasi via telepon dengan pihak BKN, ia berhasil mendapatkan persetujuan untuk memperpanjang waktu pengurusan SKCK selama tujuh hari, terhitung mulai Jumat, 12 September 2025.

“Kami memahami betul kesulitan yang dihadapi para peserta, terutama dalam pengurusan SKCK,” katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved