Berita Pidie

Bupati Pidie Luncurkan Program Pemutihan PBB Pada Milad Pidie Ke-541

Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, meluncurkan Program Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Jubir Bupati Pidie, Andi Firdhaus, berfoto dengan Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, saat mengikuti retret kepala daerah di Akmil Magelang 

 Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBIEWS.COM, SIGLI - Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, meluncurkan Program Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.

Program itu diluncurkan pada perayaaan Milad Kabupaten Pidie Ke-514, sebagai bentuk dukungan terhadap kondisi ekonomi masyarakat Pidie.

"Bupati berharap, masyarakat hendaknya dapat memanfaatkan program pemutihan pajak ini dengan baik," kata Juru Bicara atau Jubir Bupati Pidie, Andi Firdhaus, SH CPM, kepada Serambinews.com, Senin (15/9/2025).

Ia menjelaskan, program itu sebagai ikhtiar dan upaya Bupati Pidie, untuk meringankan beban masyarakat dalam proses pelunasan tunggakan PBB-P2 yang telah berlangsung puluhan tahun.

Sebagai informasi, sebut Andi, untuk tunggakan PBB-P2 mulai periode tahun 1994 hingga 2019, maka wajib pajak tidak perlu lagi membayar, alias gratis seratus persen. 

Baca juga: Senam Massal & Aneka Kegiatan di PCC Semarakkan Hari Jadi Pidie Ke-514

"Yang dibayar hanya pada periode tahun 2020 hingga 2025 saja, itu pun hanya membayar 50 persen pokok dan tanpa bayar denda," jalasnya.

Ia menambahkan, program itu juga sebagai komitmen Bupati Pidie dalam memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar PBB-P2 tanpa dikenai sanksi administrasi.

"Dalam situasi ekonomi yang belum pulih, bupati berharap program pemutihan pajak PBB-P2 ini mendapat dukungan semua pihak," ujarnya. 

Menurutnya, wajib pajak sudah bisa dilakukan proses pelunasan atau verifikasi data terbaru melalui mobile banking.

Baca juga: ALHAMDULILLAH, 7.343 Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu di Pemkab Pidie

Juga boleh dilakukan melalui kanal lainnya, hingga program tersebut berakhir pada tanggal 30 November 2025.

Untuk informasi lebih lanjut, terkait teknis pembayaran atau perubahan data subjek/objek PBB-P2 serta lokasi layanan, dapat diakses melalui website: https://bit.ly/PerubahanPBB-P2. 

Selain di website, wajib pajak juga dapat langsung datang ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie. (*)


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved