Aceh Selatan

BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Kesehatan Jiwa Hak Peserta JKN, Akses Kini Lebih Mudah

“Layanan kesehatan jiwa tidak boleh lagi dipandang sebelah mata. Ini adalah hak fundamental yang wajib dijamin negara....

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Eddy Fitriadi
Dok SERAMBINEWS.COM
WORKSHOP - Media Workshop yang diikuti oleh awak media melalui zoom di kantor BPJS Kesehatan cabang Tapaktuan, Selasa (16/9/2025). 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – BPJS Kesehatan memastikan layanan kesehatan jiwa menjadi hak yang dijamin penuh dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam Media Workshop bertema “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” yang digelar di Surakarta, dalam keterangan yang diterima Serambinews.com, Selasa (16/9/2025).

“Layanan kesehatan jiwa tidak boleh lagi dipandang sebelah mata. Ini adalah hak fundamental yang wajib dijamin negara. BPJS Kesehatan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperkuat sistem agar masyarakat yang membutuhkan mendapatkan akses pengobatan dan rehabilitasi,” ujar Ghufron.

Tren Kasus Meningkat, Skizofrenia Dominasi

Data BPJS Kesehatan menunjukkan adanya tren peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan jiwa dalam lima tahun terakhir. Pada periode 2020–2024, pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai sekitar Rp6,77 triliun dengan 18,9 juta kasus. Dari jumlah itu, skizofrenia menempati urutan tertinggi dengan 7,5 juta kasus dan beban biaya Rp3,5 triliun.

Sepanjang 2024, tercatat sekitar 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah kasus tertinggi, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.

“FKTP adalah pintu utama pelayanan kesehatan jiwa. Tidak hanya sebagai kontak pertama, tapi juga pengelola kontinuitas pengobatan, koordinator layanan, sekaligus pemberi layanan komprehensif,” jelas Ghufron.

Deteksi Dini dan Program Rujuk Balik

Untuk memperkuat layanan, BPJS Kesehatan mendorong deteksi dini masalah kesehatan jiwa melalui Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang tersedia di situs resmi. Hasil skrining akan menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut di FKTP jika terdapat indikasi medis.

Selain itu, peserta JKN yang sudah stabil setelah perawatan di rumah sakit bisa melanjutkan pengobatan melalui Program Rujuk Balik (PRB) di FKTP. Mekanisme ini dinilai lebih efisien karena dekat dengan tempat tinggal peserta.

Psikolog: Stigma Jadi Hambatan

Psikolog klinis Tara de Thouars menilai langkah BPJS Kesehatan sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Ia mengutip data Kemenkes bahwa 1 dari 10 orang Indonesia mengalami masalah mental, dan 72,4 persen karyawan mengaku terdampak isu kesehatan mental.

“Angka percobaan bunuh diri bahkan 10 kali lipat dibandingkan kasus bunuh diri yang tercatat. Survei Indonesia National Mental Health 2024 juga menunjukkan 39,4 persen remaja mengalami masalah mental, dengan kenaikan 20–30 persen setiap tahun,” terang Tara.

Menurutnya, stres tinggi, tekanan ekonomi, persaingan kerja, fomo, hingga media sosial menjadi faktor pemicu. Ia juga menyoroti stigma negatif yang membuat banyak penderita enggan mencari pertolongan.

“Yang harus dinormalisasi adalah mencari bantuan profesional, bukan menormalisasi gangguan mental itu sendiri,” tegas Tara.

Fasilitas dan Dukungan Lintas Pihak

Plt. Direktur RSJD Dr. Arif Zainudin Surakarta, Wahyu Nur Ambarwati, menyebut 90 persen pasien rawat inap di rumah sakitnya merupakan peserta JKN. RSJD sendiri memiliki 213 tempat tidur, termasuk 177 untuk psikiatri, serta instalasi rehabilitasi psikososial.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan pentingnya sosialisasi skrining SRQ-20 dan perluasan layanan di daerah 3T. “Layanan kesehatan jiwa dalam JKN harus inklusif, berkesinambungan, dan nondiskriminatif. Ini tanggung jawab bersama pemerintah, BPJS, fasilitas kesehatan, komunitas, dan masyarakat,” ujarnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menegaskan, bahwa negara hadir melalui program JKN.

 “Negara hadir melalui Program JKN untuk memastikan setiap peserta bisa mengakses layanan kesehatan jiwa dengan mudah, cepat, dan setara. Kesehatan jiwa sama pentingnya dengan kesehatan fisik,” pungkasnya.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved