Senin, 13 April 2026

Berita Banda Aceh

Jaksa Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Korupsi di BGP Aceh ke PN

Filman Ramadhan, mengatakan, sebelumnya pada Jumat 29 Agustus 2025, JPU Kejari Aceh Besar menerima Penyerahan Terdakwa dan Barang Bukti

Editor: mufti
Internet
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun 2022-2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Banda Aceh, Selasa (16/9/2025).

Kedua tersangka adalah TW selaku Kepala BGP Provinsi Aceh sekaligus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama-sama dengan  tersangka M selaku PPK BGP Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022 sampai dengan tahun 2023 telah melakukan penyimpangan Pengelolaan Keuangan pada BGP.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, mengatakan, sebelumnya pada Jumat 29 Agustus 2025, JPU Kejari Aceh Besar menerima Penyerahan Terdakwa dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap kedua terdakwa.

Setelah dilaksanakan pelimpahan perkara ke ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada  Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap terdakwa. “JPU akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan PN Tipikor pada PN Banda Aceh,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, TW selaku Kepala BGP Provinsi Aceh sekaligus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama-sama dengan  tersangka M selaku PPK BGP Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022 sampai dengan tahun 2023 telah melakukan penyimpangan Pengelolaan Keuangan pada BGP.

Penyimpangan itu berupa pelaksanaan lokakarya Program Guru Penggerak/Program Sekolah Penggerak yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dan kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru dengan sarana kegiatan fullboard meeting di hotel-hotel.(iw)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved