Harga Emas

Update Harga Emas Hari Ini di Banda Aceh per Mayam 18 September 2025, Naik atau Turun?

Harga emas di Banda Aceh turun tipis pada hari ini, Kamis (18/9/2025). Sebelumnya harga emas terus menunjukan kenaikan

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nurul Hayati
Toko Emas Italy
HARGA EMAS- Harga emas di Banda Aceh turun tipis pada hari ini, Kamis (18/9/2025). Emas Perhiasan di Toko Emas Italy 

Update Harga Emas Hari Ini di Banda Aceh per Mayam 18 September 2025, Naik atau Turun?

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH-Harga emas di Banda Aceh turun tipis pada hari ini, Kamis (18/9/2025).

Sebelumnya harga emas terus menunjukan kenaikan signifikan dalam beberapa hari terakhir.

Pada perdagangan (18/9/2025), harga emas di salah satu toko perhiasan di Banda Aceh, Toko Emas Bina Nusa, dipatok sebesar Rp 6.120.000 per mayam.

Angka tersebut tercatat naik dibandingkan dengan harga sehari sebelumnya, Rabu (17/9/2025), yang  berada di level Rp 6.140.000 per mayam.

Artinya terjadi penurunan sebesar Rp. 20.000 dari hari sebelumnya.

Baca juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini 18 September 2025, UBS Turun, Antam dan Galeri24 Semakin Menguat

 Jika dikonversi ke ukuran per gram, harga emas hari ini berada di kisaran Rp 1.854.545 per gram.

Selain harga dasar, pembeli juga perlu memperhitungkan ongkos pembuatan perhiasan.

Di Banda Aceh, ongkos tersebut umumnya dipatok antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per mayam, tergantung tingkat kerumitan desain dan model perhiasan yang dipilih.

Penurunan ini juga sejalan dengan harga emas Antam yang mengalami koreksi pada hari ini.

Harga emas Antam hari ini, Kamis (18/9/2025), kembali mengalami penurunan.

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas batangan turun Rp17.000 menjadi Rp2.098.000 per gram dari sebelumnya Rp2.115.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback emas Antam atau harga jual kembali ditetapkan sebesar Rp1.945.000 per gram.

Dalam aturan yang berlaku, setiap transaksi emas batangan, baik jual maupun beli, dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Baca juga: Harga Emas Murni Naik, Segini Harga Emas Per Mayam Hari Ini di Aceh Tamiang

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved