Berita Aceh Singkil

Disdukcapil 'Jemput Bola' Siswa SMA Aceh Singkil Rekam e-KTP Pemula di Sekolah 

"Program perekaman e-KTP ke sekolah-sekolah sudah mulai. Ditargetkan dapat selesai dalam sepekan ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HO
Perekaman e-KTP: Tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Singkil melakukan perekaman e-KTP kepada pelajar di SMA Negeri 1 Gunung Meriah, Kamis (18/9/2025). 

"Program perekaman e-KTP ke sekolah-sekolah sudah mulai. Ditargetkan dapat selesai dalam sepekan ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Aceh Singkil,


Penulis: Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pelajar SMA sederajat di Kabupaten Aceh Singkil, yang telah memasuki usia 17 tahun jadi sasaran program perekaman KTP elektronik.

Langkah itu dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Singkil, sebagai bentuk pelayan prima.

Sehingga pelajar dapat memiliki KTP perdana dengan mudah tanpa harus datang ke Disdukcapil yang ada di Singkil, ibu kota Kabupaten Aceh Singkil.

Program jemput bola itu sekaligus sebagai upaya menuntaskan target 100 persen perekaman e-KTP di kabupaten itu.

Sejauh ini baru 97 persen warga di daerah itu yang telah melakukan perekaman e-KTP.

"Program perekaman e-KTP ke sekolah-sekolah sudah mulai. Ditargetkan dapat selesai dalam sepekan ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Aceh Singkil, Faisal, Kamis (18/9/2025).

Menurut Faisal, perekaman e-KTP dilakungan kepada pelajar usia 16 dan 17 tahun. 

"Bagi pelajar usia 17 tahun langsung dapat KTP. Sementara yang usia 16 tahun hanya perekaman saja, nanti kalau sudah 17 tahun tidak perlu lagi perekaman," ujarnya.

Diketahui sekitar 3 persen penduduk Kabupaten Aceh Singkil, yang wajib memiliki kartu tanda penduduk belum melakukan perekaman e-KTP. 

Penduduk wajib memiliki KTP adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah, serta warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan data Disdukcapil jumlah penduduk Aceh Singkil, wajib KTP sebanyak 93.903 jiwa.

Dari jumlah itu sudah 90.753 atau sekitar 97 persen sudah melakukan perekaman KTP elektronik.

Sisanya 3.151 jiwa atau 3 persen belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved