Berita Lhokseumawe
Penghitungan Penghasilan Neto Dokter Dibahas Pada Forum di Kantor Pajak Lhokseumawe
Acara yang dirangkaikan dengan kegiatan penyampaian Piagam Wajib Pajak (Taxpayers' Charter), berlangsung di aula lantai 3 kantor pajak setempat
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Acara yang dirangkaikan dengan kegiatan penyampaian Piagam Wajib Pajak (Taxpayers' Charter), berlangsung di aula lantai 3 kantor pajak setempat, Kamis (18/9/2025).
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Kantor Pajak Lhokseumawe menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) tahun 2025.
Acara yang dirangkaikan dengan kegiatan penyampaian Piagam Wajib Pajak (Taxpayers' Charter), berlangsung di aula lantai 3 kantor pajak setempat, Kamis (18/9/2025).
Untuk kegiatan ini dibuka Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh, Dr Paryan Ak MM dan didampingi Kepala Kantor Pajak Lhokseumawe, Firman Tatariyanto, SST MA Ph.D.
Peserta terdiri atas unsur Instansi pemerintah, rumah sakit, lembaga pengelola kesehatan dan profesi pekerjaan bebas seperti dokter, notaris, pengacara, serta pemangku kepentingan lainnya di lingkungan Kantor Pajak Lhokseumawe.
Kegiatan FKB ini sendiri berupa edukasi, diskusi dan publik hearing dalam bidang pelayanan.
Diskusi berfokus pada pelaporan SPT Tahunan dan pemahaman Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bagi profesi dokter sesuai ketentuan PMK-81 Tahun 2024.
Baca juga: Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat
Suasana dialog yang terbuka membuat peserta aktif bertanya, memberikan tanggapan, dan berbagi pengalaman, sehingga menghasilkan masukan konstruktif bagi perbaikan pelayanan secara khusus di Kantor Pajak Lhokseumawe dan DJP pada umumnya.
Kepala Kanwil DJP Aceh, Dr Paryan Ak MM, menyampaikan bahwa forum ini bukan hanya sebatas kegiatan sosialisasi saja.
Akan tetapi media DJP sebagai institusi pengelola pajak untuk mendengar langsung masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait layanan perpajakan.
"Kami berharap sinergi ini dapat memperkuat kepercayaan dan kepatuhan perpajakan,” tegas Dr Paryan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pajak Lhokseumawe, Firman Tatariyanto, SST MA Ph.D, menyatakan bahwa Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) merupakan wujud komitmen DJP dalam memberikan layanan yang profesional, adil, dan transparan.
“Kami ingin masyarakat memahami hak dan kewajiban perpajakan sekaligus merasakan hadirnya pelayanan yang lebih terbuka dan mudah," pungkasnya. (*)
Baca juga: Validasi Konsep Polda Meutuah Aceh Meusyuhu: Sesuai Konsep Rasulullah dan Presisi Polri
| Dua Karateka STC Lhokseumawe Raih Medali di Senkaido International Piala Kemenpora |
|
|---|
| Seminar MAA Lhokseumawe, Farhan :Bandar Teluk Samawi Sudah Megah Sejak Abad ke 13 |
|
|---|
| 4 Tersangka Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe Dipindahkan ke Rutan Kajhu |
|
|---|
| Kerusakan Elektronik Akibat Pemadaman, Konsultan Hukum: PLN Harus Tanggungjawab Kerugian Konsumen |
|
|---|
| Cegah Stunting, Kak Ana Salurkan 5,4 Ton Ikan Segar bagi Warga Lhokseumawe |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.