Berita Lhokseumawe

Bupati Aceh Utara Ayahwa Perintahkan Pengukuran Ulang HGU PT Perkebunan Nusantara

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama PTPN Sepakat Ukur ulang lahan perkebunan sawit dengan status Hak Guna Usaha

Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE KORAN SERAMBI PASE EDISI AHAD 20250921 

SERAMBINEW.COM, LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Cot Girek menyepakati pengukuran ulang lahan perkebunan sawit dengan status Hak Guna Usaha (HGU). Langkah ini diambil menyusul protes petani yang mengaku lahan mereka diklaim sebagai bagian dari kawasan perkebunan negara tersebut.

Selain dengan PTPN IV Cot Girek, konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat juga terjadi di sejumlah wilayah, seperti PT Satya Agung di Kecamatan Simpang Keuramat dan Geureudong Pase serta PT Bapco di Kecamatan Paya Bakong. Selain itu, kejadian serupa juga terjadi di Kecamatan Langkahan. 

Bupati Aceh Utara, H Ismail A Jalil SE MM yang akrab disapa Ayahwa seusai menerima kunjungan dari PTPN Cot Girek, menegaskan bahwa pemerintah mendukung investasi dan bisnis, namun tidak boleh merugikan masyarakat.

“Saya pasti mendukung aktivitas bisnis. Tapi jangan merugikan rakyat dan jangan menimbulkan konflik. Karena itu kita sepakat untuk pengukuran ulang luas lahan HGU,” ujar Ayahwa kepada Serambi, Jumat (19/9/2025). Ia menambahkan, pengukuran ulang diperlukan agar luas lahan benar-benar jelas dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. 

Ayahwa juga mengingatkan perusahaan agar terbuka dan menjalin komunikasi intensif dengan masyarakat sekitar, sehingga terjadi mendapat informasi bila ada aktivitas mereka. “Saya dukung bisnis, tapi jangan bikin rusuh, dan saya harus memastikan bahwa hak rakyat tetap terjaga,” tegas Ayahwa. 

Ia juga menegaskan tidak akan merekomendasikan perpanjangan HGU jika belum diukur ulang. Untuk mengawal proses pengukuran ulang lahan Ayahwa menunjuk Kepala Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Aceh Utara, Ir Lilis Indriansyah MP.  Hasilnya akan dibahas bersama sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan melibatkan semua pihak terkait.

Sementara itu, Senior Executive Vice President (SEVP) Business Support PTPN IV, Ifri Handi Lubis, menjelaskan HGU milik perusahaan saat ini seluas 7.500 hektare. “Kesepakatannya, lahan fasilitas umum dan lahan masyarakat akan dikeluarkan dari HGU setelah pengukuran ulang. Saat ini proses perpanjangan HGU sedang berjalan,” kata Ifri.(jaf

 

Dewan Temui Warga 

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali SE MM bersama Panitia Khusus (Pansus) HGU dan Industri pada Kamis (18/9/2025), turun langsung ke Kecamatan Geuredong Pase, meninjau lokasi sengketa antara warga dengan PT Satya Agung.  Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pematokan lahan yang dilakukan perusahaan tersebut.

Arafat Ali mendukung kebijakan Bupati Aceh Utara yang memerintahkan untuk pengukuran ulang lahan perkebunan sawit dengan status HGU. “Pansus HGU dan Industri juga sedang bekerja saat ini. Nanti hasil rekomendasi juga akan kita sampaikan kepada Pemerintah Aceh Utara,” ujar Ketua DPRK Aceh Utara.(jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved