Pajak PBB
Tarif PPB di Lhokseumawe Normal Lagi, Warga yang Sudah Bayar Lebih akan Dikembalikan
Sehingga Wali Kota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar dan Ketua DPRK Lhokseumawe di hadapan pendemo memastikan bahwa tidak ada kenaikan pajak PBB.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe memastikan kalau tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah normal kembali atau sudah kembali ke tarif tahun 2024.
Untuk diketahui, pada Agustus 2025 lalu, masyarakat Lhokseunawe dihebohkan dengan kenaikan PBB yang mencapai 248 persen.
Sehingga keputusan ini pun menuai gelombang protes dari masyarakat.
Penolakan kenaikan PBB juga disuarakan pada pendemo saat aksi di depan gedung DPRK Lhokseumawe, Senin (1/9/2025) kemarin.
Sehingga Wali Kota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar dan Ketua DPRK Lhokseumawe di hadapan pendemo memastikan bahwa tidak ada kenaikan pajak PBB.
Setelah itu, proses pembayaran PBB dihentikan sementara, sambil menunggu pernormalan harga ke tarif tahun 2024.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Teguh Heriyanto, S.Stp., M.S.P, Minggu (21/9/2025), mrnjelaskan sistem pendataan diaplikasi untuk megubah kembali tarif ke tahun 2024, sudah selesai dalam pekan ini.
Jadi masyarakat sudah bisa membayar PBB dengan langsung mendatangi Bidang Pendapatan BPKD atau juga melalui mobile banking Bank Aceh Syariah.
"Sedangkan batas waktu pembayaran PBB pada 30 September 2025 ini atau sekitar 9 hari lagi. Jadi kita harap masyarakat bisa membayar PBB sebelum jatuh tempo," harapnya.
Di samping itu, diakuinya ada 150 warga yang sudah membayar PBB saat tarif masih naik.
Namun dipastikan kelebihan bayar tersebut akan dikembalikan.
Caranya, warga bisa langsung mendatabgi Bidang Pendapatan BPKD Lhokseumawe.
Mengisi form keberatan
Maka sepekan kemudian, kelebihan bayar PBB akan dikembalikan ke rekening warga tersebut.
Sedangkan batas pengisian form keberatan akan berlangsung hingga 15 November 2025 mendatang.
"Sementara itu, dari 150 warga yang telah membayar PBB saat tarif sedang naik, baru empat orang yang sudah mengisi form keberatan. Kelebihan bayar bagi keempat orang tersebut kini jiga sudah dikembalikan," demikan Teguh.(*)
Dewan Nagan Tolak Pembangkit Listrik Tenaga Uap Masuk Aceh Barat |
![]() |
---|
10 Kabupaten Meriahkan Festival Meurah Silu Aceh 2025 di Hutan Kota Langsa |
![]() |
---|
Hari Ini, Laut Sabang–Banda Aceh Diprediksi Berawan, BMKG Imbau Waspada Pasang Naik |
![]() |
---|
MIN 29 Lhoknga Raih Juara 1 Sepakbola Porseni K2MI Kemenag Aceh Besar |
![]() |
---|
BPK dan TACB Dukung Rencana Pendirian Museum Aceh Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.