Langsa

Belum Terima Hak Usai Pilkada 2024, Mantan Komisioner Panwaslih Langsa Ancam Demo

"Semestinya berdasarkan berita acara, hak-hak kami ini telah dibayarkan atau seharusnya diselesaikan sejak tahun 2024 lalu oleh....

Penulis: Zubir | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
BERI KETERANGAN - Mantan Komisioner Panwaslih Kota Langsa Pilkada 2024 serentak saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (21/9). 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Komisioner Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga Tim Gakkumdu, dan perangkat lainnya hingga kini belum menerima honorium, usai tahapan Pilkada 2024 selesai di Kota Langsa.

Mantan Komisioner Panwaslih Kota Langsa, Zulfikar, didampingi anggotanya, Fauzi Fazhari, Rizki Mulia Ramazan, Muhammad Reza, dan Azhari, Minggu (21/9/2025), menyebutkan, terhitung sejak bulan Januari - Agustus 2025 belum menerima hak mereka.

Baik dengan uang operasional, gaji komisioner, staf sekretariat, panwaslih, pengawas ditingkat kecamatan hingga ditingkat desa, bahkan Tim Gakkumdu ysng bertugas pada Pilkada 2024 tersebut dibayar oleh Pemerintah Kota Langsa.

"Semestinya berdasarkan berita acara, hak-hak kami ini telah dibayarkan atau seharusnya diselesaikan sejak tahun 2024 lalu oleh Pemko Langsa. Namun Kebasngpol tidak mengusulkannya,"  sebut Zulfikar.

Zulfikar menjelakan, pada Pilkada tahun 2024 yang saat itu posisi Wali Kota Langsa dijabat oleh Penjabat (Pj) Syaridin, anggaran untuk Panwaslih Kota Langsa sudah diplotkan.

Akan tetapi, karena Pemko Langsa mengalami defisit anggaran, biaya kebutuhan Panwaslih Kota Langsa itu dimasukkan dalam Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp 1,5 miliar.

Angka itu sesuai kebutuhan Panwaslih pada Pilkada 2024 dan telah ditetapkan melalui rapat bersama antara Pemko Langsa dan Panwaslih Langsa

Anggaran tersebut merupakan anggaran tambahan yang tertuang dalam Berita Acara Nomor : 030/3813/2024, terkait Pembahasan Bersama Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemko Langsa dan Panwaslih Kota Langsa.

Berita acara NHPD itu ditandatangan Pj Wali Kota Langsa Syaridin selaku pihak pertama, Wakil Ketua I DPRK Langsa Saifullah sebagai pihak kedua, dan Ketua Panwaslih Kota Langsa Zulfikar, sebagai pihak ketiga.

Kemudian di berita acara itu, pada poin pertama, disebutkan bahwa pihak ketiga akan menggunakan dana hibah yang diberikan oleh pihak pertama untuk kebutuhan prioritas kegiatan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah secara real dan akuntabel, serta dapat mengajukan usulan kekurangan/penambahan kebutuhan sesuai kondisi real dan ketentuan yang berlaku.

Pada poin kedua, disebutkan bahwa pihak pertama dan pihak kedua akan melaksanakan pembahasan lebih lanjut terkait usulan kebutuhan yang diajukan oleh pihak ketiga yang belum terakomodir dalam hibah Daerah pasca ditandatangani NPHD bersama pada hari ini (26 Agustus 2024) dengan melibatkan seluruh unsur teknis terkait.

Sedangkan poin terakhir atau ketiga, bahwa disebutkan, pihak pertama akan mengakomodir usulan kekurangan/penambahan kebutuhan operasional pihak ketiga untuk kelancaran pelaksanaan pengawasan pemilihan kepala daerah berdasarkan kebutuah real dan hasil dari pembahasan bersama pihak kedua.

Dikarenakan anggaran ini sudah masuk dalam BTT, maka anggaran tersebut hanya bisa dicairkan jika ada salah satu Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) mengajukan pagi anggaran tersebut ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa.

Sementara dinas atau badan yang berhak mengajukan plot anggaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau (DPA) Panwaslih untuk Pilkada 2024 tersebut adalah Badan Kesbangpol Kota Langsa.

Namun, Badan Kesbangpol saat itu berdalih karena pelaksanaan Pemilu telah usai, sehingga Kesbangpol beranggapan anggaran itu tidak perlu dicairkan sama sekali, atau Kesbangpol tidak perlu mengajukan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ke BPKD.

Padahal, saat itu tahapan pelaksanaan Pilkada di Kota Langsa belum selesai, karena belum adanya Wali Kota dan Wali Kota Langsa terpilih secara resmi, karena saat itu masih adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan Wali Kota Langsa dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih dilantik pada bulan Maret 2025, usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak semua gugatan para penggugat. 

"Saat itu 2024 usai pencoblosan dan penetapan calon terpilih di tingkat KIP Kota Langsa, Politik di Langsa sedang bergejolak sampai ke meja MK, otomatis secada tidak langsung Pilkada 2025 belum selesai," jelasnya.

Zulfikar menyebutkan, padahal sudah sangat jelas, usulan terhadap Anggaran Panwaslih kala tertuang dalam Surat Nomor : 900.1.9/1334/2025 bersifat penting, terkait usulan anggaran panwaslih yang ditujukan kepada Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kota Langsa.

Dalam surat itu ditandatangi oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa saat itu dijabat oleh Asisten I, Suriyatno, disebutkan, sehubungan dengan usulan penambahan anggaran bagi Panwaslih Kota Langsa, bersama ini kami sampaikan kepada saudara agar segera mengajukan penambahan dimaksud kepada Wali Kota Langsa.

Melalui mekanisme kegiatan mendesak yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun Kesbangpol tidak melaksanakan dari pada isi surat tersebut, justru pihak Kesbangpol menjawab degan surat balasan dengan Nomor : 900/497/2025 terkait usulan penambahan anggaran Panwaslih.

Dalam surat itu, Kesbangpol menyampaikan, pertama, anggaran penambahan untuk Panwaslih tidak ada di DPA Kesbangpol tahun 2025, anggaran tersebut ada di Pos belanja tak terduga (BTT).

Kedua, tidak ada surat edaran (SE) Mendagri terkait penambahan anggaran kepada Panwaslih. 

Ketiga atau terakhir, tahapan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Langsa tahun 2024 telah selesai, hanya menunggu pengesahan/pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

Sementara secara tegas, bahwa pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, terang Zulfikar, Pemerintah Pusat telah menyampaikan bahwa segala sesuatu hal yang terkait pelaksanaan Pilkada 2024 maka semua akan dibebankan ke daerah kabupaten/kota masing-masing.

Artinya, secara tidak langsung segala sesuatu pelaksanaan Pilkada ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Pemda/Pemkab/Pemkot) masing-masing. 

"Maka secara garis besar, segala kebutuhan anggaran itu ada dindaerah pelaksanaan Pilkada itu, misalnya Kota Langsa, maka Kota Langsa penyedia anggarannya," tegasnya.

Kemudian harus dipahami, sambung Zulfikar, walaupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa telah terpilih dan telah ditetapkan di KIP, namun tahapan Pilkada 2024 waktu itu belum selesai.

Terhitung tahapan Pilkada selesai, setelah dilantiknya Wali Kota - Wakil Wali Kota Langsa terpilih, saat itu Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dilantik bulan Maret 2025, pasca adanya putusan MK berpaa bukan kemudiannya.

Wali Kota dan Wakil Walu Kota Langsa saat itu telat dilantik karena gejolak politik, otomatis kami Panwaslih Kota Langsa juga belum purna tugas, atau ada penambahan kerja lagi selama 3 bulan lebih.

"Hingga Wali Kota dan Wakil Wakil Kota Langsa telah dilantik di bulan Maret 2025, barulah kami selaku Panitia Pengawas Pilkada purna tugas," ujarnya.

Mantan Komisioner Panwaslih Kota Langsa berharap Pemko Langsa segera menyelesaikan permasalahan yang menjadi hak-hak mereka ini sesegera mungkin. 

Baca juga: BTN Syariah Tambah 2 Cabang Baru di Langsa dan Meulaboh

Karena, Pilkada 2024 serentak telah usai, tanggung jawab mereka sebagai pengawas pemilihan juga telah dijalankan, namun alangkah naifnya bila gaji dan operasional Panwaslih Kota Langsa dan semua perangkatnya tertaham atau belum terselesaikan sampai saat ini. 

Apa yang mereka harapkan dan sampai ini bukan  saja hak mantan Komisioner Panwaslih saja, tapi hak hajat banyak orang di tingkat Desa, Kecamatan, Sekretariat, Komisioner, hingga Gakkumdu dan pihak ketiga. 

"Jika apa yang kami sampaikan ini tidak juga mendapat respon, dengan terpaksa kami semua sampai Panwascam, dan pengawasan tingkat desa serta staf, akan melakukan demo dan akan berkooridinasi dengan pihak hukum untuk melaporkannya ke pada pihak berwenang," pungkasnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved