Berita Aceh Jaya

166 Gampong di Aceh Jaya Sudah Cairkan Dana Desa Tahap 2, Sisa Enam Belum

Dengan demikian, kata Muttaqin masih ada enam gampong yang hingga kini belum melakukan pencairan dana desa tahap II. 

Penulis: Riski Bintang | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
DANA DESA TAHAP 2 - Plh Kepala DPMPKB Aceh Jaya Muttaqin, menyebutkan 166 dari 172 gampong di Kabupaten Aceh Jaya telah melakukan pencairan dana desa tahap II tahun anggaran 2025. Artinya hanya enam desa lagi yang belum.  

Dengan demikian, kata Muttaqin masih ada enam gampong yang hingga kini belum melakukan pencairan dana desa tahap II. 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Sebanyak 166 dari 172 gampong di kabupaten Aceh Jaya telah melakukan pencairan dana desa tahap II tahun anggaran 2025.

Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Muttaqin, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Selasa (24/9/2025). 

Dengan demikian, kata Muttaqin masih ada enam gampong yang hingga kini belum melakukan pencairan dana desa tahap II. 

"Yang sudah cair itu 95 persen desa dan yang belum cair itu hanya enam desa," sebut Muttaqin. 

Muttaqin menyebutkan keenam gampong tersebut hingga kini belum mengajukan berkas pencairan dana desa tahap II.

Keenam gampong itu, yakni Desa Ranto Panyang, Keutapang, Panggong, Curek dari Kecamatan Krueng Sabee, Lhok Bot, Kecamatan Setia Bakti, dan Babah Ceupan, Kecamatan Panga.

Baca juga: Awasi Dana Desa, Ini 10 Gampong di Lhokseumawe yang dapat Pendampingan Hukum dari Jaksa 

"Iya benar, memang belum ada pengajuan dari gampong untuk melakukan pencairan. Selain 6 gampong tersebut, semuanya sudah melakukan pencairan DD Tahap 2," ujarnya. 

Namun, Muttaqin tak menyebutkan penyebab enam desa itu hingga kini belum mengajukan berkas pencairan dana desa tahap II. 

Syarat Pencairan Dana Desa

Seperti diketahui, syarat pencairan Dana Desa (DD) diatur dalam regulasi Kementerian Keuangan (PMK) dan Kementerian Desa PDTT.

Setiap tahun bisa ada sedikit perubahan teknis, tapi secara umum, berikut syarat pencairan Dana Desa:

1. Persyaratan Administratif Umum

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Eks Keuchik di Pidie Dihukum 15 Bulan Penjara

Peraturan Desa (Perdes) APBDes tahun berjalan sudah ditetapkan.

RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) tahun berjalan sudah disahkan.

Laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya sudah disampaikan ke pemerintah kabupaten/kota.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved